Bagi Hasil Dalam Bisnis Patungan Dari Keuntungan Usaha

Status
Not open for further replies.

NiaRainy

New Member
Dalam bisnis bersama atau bisnis patungan, setiap pelaku usaha berbagi setoran modal awal dan tidak menanggung semuanya seperti bisnis pribadi. Karena itu semua resiko usaha juga di tanggung bersama. Bisnis patungan ini cocok di lakukan oleh pelaku bisnis pemula yang ingin membuka usaha namun tidak memiliki modal yang cukup. Sederhananya bisnis patungan ini merupakan model bisnis alternatif dengan sistem penanaman modal bersama yang nantinya keuntungan yang akan didapatkan dari bisnis tersebut dibagi secara adil ke masing-masing pemilik bisnis.

Bagi pelaku bisnis pemula bisnis patungan ini terlihat mudah. Karena pelaku bisnis patungan menjalankan bisnisnya dengan mengeluarkan sebagian kecil modal yang dimiliknya dan sebagian modal lainnya akan ditanggung oleh pemilik modal yang lain.

Pada awal pembagian modal usaha harus dijelaskan secara rinci berapa persentasenya, dan pembagian hasil dari keuntungan yang didapat. Untuk itu perlu dibuat kesepakatan bersama untuk menghindari adanya perselisihan jika terjadi di kemudian hari. Cara pembagian hasil usaha kerjasama dilakukan berdasarkan kontribusi kedua belah pihak terhadap kelancaran usaha yang dijalankan.

Jika pihak A hanya menginvestasikan modal sebesar 30% tetapi dia memiliki kemampuan mengelola bisnis. Sementara pihak B menginvestasikan dana sebesar 70% tetapi dia hanya bertindak sebagai investor saja atau penanam modal, jika hal ini yang dialami oleh pelaku bisnis. Maka pembagian keuntungan usaha dengan rasio 50:50 bisa diterapkan. Besarnya nominal investasi tidak berpengaruh terhadap pembagian keuntungan karena pihak A meskipun menginvestasikan sedikit dana, tetapi dia mempunyai kemampuan dalam mengelola bisnis.
 

fajarsunan

New Member
baru tahu saya kalau pembagian keuntungan usaha lumayan gampang juga yah. dengan begini pembagiannya jadi jelas dan juga rapi, ditambah keuntungannya yang jelas terlihat, gimana kalau usahanya menggunakan jasa maklon yah? pasti makin untung nih :p
 

Putra kusuma

New Member
Jika pihak A hanya menginvestasikan modal sebesar 30% tetapi dia memiliki kemampuan mengelola bisnis. Sementara pihak B menginvestasikan dana sebesar 70% tetapi dia hanya bertindak sebagai investor saja atau penanam modal, jika hal ini yang dialami oleh pelaku bisnis. Maka pembagian keuntungan usaha dengan rasio 50:50 bisa diterapkan. Besarnya nominal investasi tidak berpengaruh terhadap pembagian keuntungan karena pihak A meskipun menginvestasikan sedikit dana, tetapi dia mempunyai kemampuan dalam mengelola bisnis.
oh nentuin pembagiannya gitu yah, tak pikir ya karena si B investor jadi rasionya lebih gede. eh ternyata terungkap sudah ...
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top