Pajak Penghasilan Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah Menurut Peraturan Pemerintah

Status
Not open for further replies.

NiaRainy

New Member

Pemilik bisnis online juga termasuk wajib pajak, dan sebagai pelaku bisnis online anda mempunyai kewajiban untuk melaporkan serta membayar pajak penghasilan. Sebagaimana diketahui, di zaman modern ini hampir semua orang menggunakan aplikasi online untuk berjualan. Karena dengan menjalankan bisnis secara online, di mana pun konsumen berada dapat mengetahui produk, jasa dan lainnya yang ditawarkan.

Meski usaha yang digeluti hanya usaha kecil hingga menengah, kewajiban membayar pajak tetap ada. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dikenai pajak ini maksimal omzetnya Rp. 4,8 Miliar dalam setahun. Jika lebih dari itu, perhitungan pajak berbeda lagi karena sudah tidak digolongkan sebagai UKM.

Inti dari peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pengenaan pajak penghasilan sebagai berikut:

  • Semua usaha dengan penghasilan kotor sampai Rp. 4,8 Miliar pertahun harus membayar pajak sebesar 1% dihitung dari penghasilan kotor dan bersifat final.
  • Wajib pajak yang termasuk dalam peraturan ini adalah wajib pajak pribadi, tidak termasuk badan usaha tetap.
  • Pengecualian untuk penghasilan dari jasa yang terkait dengan pekerjaan bebas, juga usaha yang menggunakan sarana dan prasarana yang dapat dibongkar atau membuka usaha yang dapat dibongkar (pedagang kecil atau pedagang kaki lima).
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top