Pengertian, Landasan, Asas Dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member



Demi memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dan pengeluaran sekecil mungkin, para pelaku atau pemilik usaha cenderung melakukan cara-cara yang dirasa amat merugikan konsumen. Cara-cara tersebut di antaranya adalah dengan menaikkan harga, menurunkan kualitas, hingga membuat produk palsu.


Hal ini ditambah dengan minimnya pengetahuan konsumen mengenai prinsip jual beli yang membuat kedudukan konsumen menjadi lemah. Oleh karena itulah dibutuhkan suatu aturan yang mengikat agar posisi konsumen menjadi sejajar dengan para pelaku usaha.



Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum perlindungan konsumen merupakan serangkaian aturan yang bertujuan untuk menjaga hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, agar seluruh hak konsumen terjamin pemenuhannya.


Ada dua hal yang menjadi aspek utama perlindungan konsumen, yaitu:

- Jaminan perlindungan bagi konsumen terhadap perolehan barang atau jasa yang melanggar kesepakatan atau peraturan perundangan yang berlaku.

- Jaminan perlindungan bagi konsumen mengenai pemberlakuan berbagai persyaratan dari pelaku usaha yang dinilai tidak adil.




Landasan Hukum Perlindungan Konsumen

Pada tanggal 20 April 1999 silam, pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi landasan atau acuan hukum yang menjamin bahwa konsumen sepenuhnya mendapatkan perlindungan terkait hak dan kewajibannya.


Sebelum diberlakukannya undang-undang ini, sebenarnya hak dan kewajiban konsumen telah diatur secara tidak langsung di berbagai sektor, yaitu industri, kesehatan, perdagangan, dan lingkungan hidup. Meskipun demikian, terdapat beberapa aturan yang tidak memiliki kekuatan penuh dalam menjamin perlindungan konsumen, seperti:

- Posisi konsumen yang dinilai lebih lemah dibandingkan dengan pemilik atau pelaku usaha.

- Penjabaran arti regulasi yang sebenarnya tidak secara spesifik ditujukan untuk melindungi konsumen.

- Proses penyelesaian sengketa yang cenderung menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

- Berbagai prosedur yang dirasa rumit dan cenderung sulit dimengerti oleh konsumen.


Memang, pengesahan undang-undang perlindungan konsumen ini memiliki tujuan utama untuk melindungi konsumen. Meskipun demikian, pemberlakuan regulasi ini tidak sedikit pun berdampak para pemilik atau pelaku usaha. Justru peraturan ini seharusnya memicu semangat para pelaku usaha untuk berkompetisi dengan cara yang benar dan jujur.

Terkait: Pentingnya Pendampingan Hukum Untuk Sertifikasi Halal




Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen


Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada lima asas yang diberlakukan dalam melindungi konsumen, di antaranya:

- Asas Keadilan

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asas keadilan dituliskan pada Pasal 4 – 7. Penerapan asas ini berlaku dalam penentuan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

- Asas Kepastian Hukum

Kepastian hukum ini dimaksudkan agar baik konsumen atau pun pelaku usaha sama-sama menaati peraturan perundangan yang berlaku dalam melakukan aktivitas jual beli.

- Asas Manfaat

Tentunya, diberlakukannya regulasi perlindungan konsumen sebagai dasar dan landasan hukum harus dapat memberikan manfaat positif bagi konsumen dan pelaku usaha.

- Asas Keseimbangan

Asas keseimbangan memberlakukan persamaan kedudukan antara pelaku usaha, konsumen, dan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya.

- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen

Adanya regulasi perlindungan konsumen diharapkan dapat meningkatkan perlindungan pada konsumen terhadap pemakaian atau pun pemanfaatan produk.


Sementara itu, tak hanya melindungi konsumen, tujuan lain dari hukum perlindungan konsumen di antaranya:

- Peningkatan pemberdayaan konsumen terkait pemilihan dan penentuan serta dalam menuntut semua hak yang dimilikinya.

- Membuat regulasi perlindungan yang dijamin oleh hukum bagi konsumen.

- Menghindarkan konsumen dari ancaman negatif pemakaian produk atau jasa dari para pelaku usaha.


Meskipun telah memiliki regulasi yang sah dari negara, konsumen tetap harus cermat saat mengadakan transaksi dengan para pelaku usaha. Kewaspadaan terbaik selalu dimulai dari diri sendiri, bukan?



Referensi: bplawyers.co.id
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top