Pembagian Harta Waris Dalam Islam

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member



Jika seseorang meninggal dunia, segala sesuatu miliknya, baik berupa kebendaan maupun utang piutang termasuk dalam warisan. Meski kelihatannya sepele, tetapi disadari atau tidak, sebuah hubungan bisa mengalami keretakan bahkan rusak hanya karena harta waris.Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui bagaimana pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku.



Aturan Harta Waris di Indonesia

Di Indonesia sendiri, ada tiga hukum mengenai harta warisan yang berlaku, yakni hukum waris perdata, hukum waris adat, dan hukum waris Islam. Setiap warga negara wajib untuk memilih salah satu di antara ketiganya.


Dalam Islam, hukum waris telah diatur menurut syariat yang berlaku, sesuai dengan firman Allah Swt dalam surah An-Nisa ayat 7 yang berbunyi,


“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditetapkan.”


Pembagian Harta Warisandalam Islam

Pada dasarnya, ada tiga faktor yang mendasari seseorang mendapatkan warisan, yaitu keturunan, pernikahan, dan memerdekakan budak (wara’).

Adapula sejumlah alasan yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima harta waris, antara lain:

· Pembunuh pewaris

· Murtad

· Berbeda agama dengan si pewaris

· Jika pewaris masih memiliki ibu maka semua nenek dari pihak ayah dan ibu tidak berhak mendapatkan harta warisan. Jika ahli waris masih lengkap, yang berhak hanyalah ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, janda, dan duda, sedangkan ahli waris lain tidak berhak.


Sebelum warisan dibagi pada ahli waris, keluarga yang ditinggalkan wajib untuk mengurus jenazah terlebih dahulu, mulai dari biaya pemakamanhinggapelunasan utang. Setelah terpenuhi, barulah warisan dibagikan pada yang berhak.


Hal ini sesuai dengan pasal 175 dalam Kompilasi Hukum Islam yang menetapkan bahwa ahli waris harus mengurus pemakaman hingga tuntas, menyelesaikan utang, seperti biaya selama berobat, perawatan, kewajiban pewaris, atau menagih piutang, dan membagikan warisan pada yang berhak menerima.


Pembagian warisan untuk istri tercantum dalam surah An-Nisa ayat 12, “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan. Jika kamu tidak mempunyai anak dan jika kamu mempunyai anak maka istri-istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar utang-utangmu.”


Suami akan mendapatkan harta sebanyak setengah bagian jika tidak memiliki anak, sedangkan bagi suami yang memiliki anak harta yang berhak dimiliki adalah seperempat bagian, sesuai dengan surah An-Nisa ayat 12.


Untuk anak laki-laki yang dimiliki pewaris hanya satu maka harta akan diberikan seluruhnya, tetapi jika pewaris memiliki lebih dari satu anak laki-laki maka harta warisan akan dibagi rata.


Ketentuan ini berlaku jika pewaris hanya memiliki anak laki-laki, sedangkan jika ia memiliki anak perempuan maka perbandingannya adalah dua banding satu. Anak laki-laki mendapatkan jatah lebih banyak ketimbang anak perempuan.


Sementara jika pewaris hanya memiliki anak perempuan saja maka ahli waris akan mendapatkan setengah bagian dan dua pertiga bagian jika anak perempuan yang ditinggal lebih dari satu orang.


Jika pewaris masih memiliki ayah, secara mutlak ia berhak menerima satu perenam bagian, dengan atau tanpa adanya anak dari si pewaris. Bagian yang diperoleh ibu sebanyak sepertiga bagian, hanya jika si pewaris tidak memiliki anak, cucu, ataupun saudara lainnya, sedangkan jika si pewaris masih memilikinya maka ibu hanya menerima satu per enam bagian saja.


Jika pewaris tidak memiliki harta apa pun atau ahli waris tidak diketahui keberadaannya maka warisan akan dihibahkan ke Baitul Maal.

Itulah informasi singkat mengenai pembagian harta waris dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Pembagian Harta Waris-Pengacara Waris
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top