Syarat Pendirian Badan Usaha Perseorangan

Status
Not open for further replies.

SmartLegalID

New Member





Usaha boleh kecil, tetapi badan usaha harus legal. Mendirikan badan usaha lancar dengan menyewa
virtual office.



Banyak cara untuk mengembangkan sebuah usaha. Mulai dari menciptakan inovasi yang belum ada, memodifikasi produk untuk menarik minat pelanggan, hingga mengesahkannya menjadi badan usaha yang resmi, sekalipun usaha tersebut masih dalam bentuk kecil atau milik perseorangan. Dalam pengesahan pun, tidak langsung mudah didapatkan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah tempat usaha yang tetap.

Bila Anda belum memilikinya, tenang saja. Kini ada virtual office yang disewakan dengan harga relatif murah. Fasilitas yang didapat lengkap yaitu resepsionis, ruang pertemuan, ruang kerja, serta alamat dari kantor usaha. Selain itu, memiliki tempat usaha di jalan utama tentu akan memberi keuntungan tersendiri. Orang jadi mudah mengenal usaha Anda karena lokasi yang terjangkau, dan menjadi sasaran pertama kali calon pelanggan ketika hendak mencari produk serupa dari produk yang Anda ciptakan.

Namun, kembali lagi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendirikan badan usaha perseorangan. Di antaranya:


1. Akta Perusahaan
Akta perusahaan menjadi dokumen pokok ketika perusahaan sedang didirikan. Pasalnya, dokumen inilah yang akan dipakai dalam segala bentuk kerja sama dengan instansi baik swasta maupun pemerintah.

Untuk mendapatkan akta perusahaan, Anda harus membuatnya di depan notaris yang akan mengesahkan. Dalam proses tersebut, nama perusahaan harus sudah dikukuhkan; bidang usaha yang akan dikembangkan, identitas pemilik usaha, serta alamat usaha bertempat dengan dibuktikan Surat Keterangan Domisili Usaha juga wajib disertakan.


2. Pembukuan
Pembukuan yang baik mencakup poin keadaan kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan, dari rincian modal hingga keuntungan yang didapat setiap harinya. Kebutuhan perusahaan mulai dari gaji untuk pegawai sampai pengeluaran terhadap alat-alat produksi dan keperluan lainnya, semua juga harus terinci. Pencatatan dokumen surat masuk dan keluar juga diperlukan. Semua itu bertujuan untuk menunjukkan bagaimana cara kerja perusahaan dalam mengelola keuangan, menangani bentuk kerja sama dan merapikan dokumen. Meski terlihat sepele, tetapi cukup membantu ketika Anda hendak mengembangkan badan usaha perseorangan menjadi CV atau PT.


3. Perpajakan
Meski dalam bentuk UMKM, NPWP perusahaan juga wajib ada. Hal ini menunjukkan kalau Anda adalah warga taat pajak. Ketika terjadi kerja sama dengan perusahaan besar atau instansi milik pemerintah, Anda tidak akan kebingungan lagi mengurus masalah perpajakan. Selain itu, NPWP saat ini sudah memiliki peranan penting dalam berbagai administrasi, seperti menjadi syarat wajib sewaktu mengajukan pinjaman pada lembaga peminjaman.

Menurut UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan.

Dalam peraturan tersebut, pajak yang dikenakan pada pelaku usaha UMKM ialah PPh Final sebesar 1% yang dibayarkan setahun sekali untuk penyewaan gedung/kantor bila ada, omzet penjualan yang didapat, jasa konstruksi, dan pajak atas obligasi.


4. Perizinan
Mendirikan badan usaha perseorangan juga memerlukan perizinan resmi dari pemerintah. Setelah akta dan NPWP didapatkan, Anda dapat mengukuhkan perusahaan di Kemenkumham serta mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada pemerintah daerah setempat. Selain itu, wajib pula didaftarkan pada Daftar Perusahaan milik perusahaan. Hasilnya, Anda akan mendapatkan surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti bahwa badan usaha yang tengah dikelola adalah legal dan resmi.

Keempat hal tersebut dapat menjadi acuan Anda sewaktu akan mendirikan badan usaha perseorangan agar semakin berkembang dan proses pemasaran lebih luas dari sebelumnya. Semoga dapat membantu.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top