5 Hal Tentang Upah Yang Harus Diketahui Oleh Para Pekerja

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member



Pembahasan tentang upah dalam sebuah bisnis memang bukan perkara mudah. Sebabnya, hal ini berkaitan langsung dengan kebutuhan kedua pihak, yaitu pekerja dan pengusaha. Upah yang terlalu rendah akan merugikan pekerja, sedangkan upah yang terlalu tinggi biasanya akan dianggap memberatkan bagi pengusaha.

Nah, supaya tidak terjadi kekeliruan dan kecurangan dalam sistem pengupahan pekerja, pemerintah telah membuat ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut 5 hal penting yang harus diketahui seputar upah berdasarkan UU tersebut.

1. Ketentuan Mengenai Upah Minimum

Pemerintah telah menetapkan batasan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, dalam Pasal 89 dijelaskan bahwa pengaturan upah minimum tersebut berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten atau berdasarkan sektor pada wilayah tersebut.

Sistem pengupahan ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi bersama dengan Bupat/Walikota. Berdasarkan aturan tersebut, para pengusaha dilarang memberikan upah di bawah batas upah minimum yang telah ditentukan.

2. Penyusunan Upah

Ketentuan pengupahan yang didasarkan pada kesepakatan antara kedua pihak tidak boleh lebih rendah daripada yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Nah, dalam menyusun pengupahan tersebut, pengusaha bisa mempertimbangkan golongan, jabatan, pendidikan, kompetensi, dan masa kerja pekerja.

Selanjutnya, perusahaan juga wajib melakukan peninjauan upah yang dilakukan secara berkala. Hal ini dipertimbangkan dari produktivitas pekerja serta kemampuan perusahaan. Ketentuan selanjutnya juga tercantum dalam Keputusan Menteri yang mengatur struktur dan skala upah.

3. Ketentuan Upah Harus Dibayar

Pada Pasal 93, ada ketentuan khusus tentang pembayaran upah dalam kondisi tidak bekerja. Pengusaha memang tidak wajib membayar upah apabila pekerja tidak melakukan pekerjaannya. Namun, pengusaha tetap wajib membayar upah apabila menghadapi kondisi tertentu. Salah satunya adalah apabila pekerja sedang dalam keadaan sakit. Demikian pula pekerja wanita yang sakit karena haid, tetap dibayar pada hari pertama dan kedua masa haidnya.

Upah juga tetap dibayarkan pada pekerja yang tidak masuk bekerja karena beberapa situasi sebagai berikut, yaitu menikah, menikahkan anak, membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran, serta salah satu anggota keluarga dekat meninggal.

Kondisi lainnya adalah ketika pekerja sedang menjalankan kewajiban terhadap negara atau karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agama. Begitu pula para pekerja yang sedang melaksanakan hak istirahat, tugas serikat pekerja dengan persetujuan pengusaha, serta ketika melakukan tugas pendidikan dari perusahaan.

4. Komponen Upah yang Ideal

Pekerja awam mungkin tidak memperhatikan komponen upah yang seharusnya diterima ketika bekerja. Sebenarnya, hal ini sudah diatur di dalam undang-undang. Menurut pasal 94, komponen upah pekerja adalah upah pokok sedikitnya 75% dan tunjangan pokok sebesar 25%.

5. Jika Pengusaha Lalai Membayar Upah

Hal lain yang diatur oleh undang-undang adalah ketika pengusaha tidak memberikan hak pekerja berupa upah, baik karena sengaja atau lalai. Ada pula yang terlambat memenuhi kewajiban tersebut dan seharusnya dikenakan denda sesuai persentase tertentu. Apabila ternyata pengusaha tidak dapat lagi melanjutkan usahanya dan perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, pembayarannya upah dan hak-hak lainnya harus selalu didahulukan.

Ketentuan tentang upah tersebut memang masih belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan-perusahaan saat ini. Namun, dengan berpegangan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 ini, para pekerja memiliki dasar yang resmi untuk menuntut hak, tentu saja setelah menunaikan kewajiban.

Baca juga: Serba-serbi hukum perburuhan di Indonesia
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top