Alasan Mengapa Anda Harus Memilih Cv Untuk Badan Usaha Anda

Status
Not open for further replies.

SmartLegalID

New Member


Memilih Commanditaire Vennootschap atau CV untuk legalitas usaha yang dijalankan memberikan banyak keuntungan, khususnya bagi pelaku UKM


Sebagai seorang pengusaha, Anda memiliki kewajiban untuk melengkapi legalitas usaha. Terdapat beberapa pilihan badan usaha yang digunakan untuk kelengkapan legalitas tersebut. Dari sekian banyak opsi badan usaha yang ada di Indonesia, Commanditaire Vennootschap atau CV jadi pilihan terbaik untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Ada banyak alasan kenapa CV menjadi opsi badan usaha terbaik untuk pelaku UKM, di antaranya:

1. Dapat didirikan dengan modal terbatas

Ketika seorang pengusaha mendirikan perusahaan dengan badan usaha CV, tidak ada persyaratan modal yang harus disetorkan. Hal ini sangat kontras dengan pendirian PT yang mengharuskan adanya setoran modal awal minimal Rp50 juta.

Tanpa adanya syarat penyetoran modal awal dalam pendirian CV, memungkinkan Anda untuk mempercepat proses legalitas perusahaan. Selanjutnya, aktivitas usaha perusahaan pun dijalankan secepatnya. Ditambah lagi, dana pengurusan pendirian CV juga tidak terlalu mahal.

2. CV dapat dibangun cukup dengan 2 orang pendiri

Cara pendirian CV untuk badan usaha juga sangat ringkas. Proses pendiriannya hanya memerlukan minimal 2 orang yang masing-masing berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan pihak yang berperan aktif dalam kegiatan usaha perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif adalah pihak yang hanya menyediakan modal usaha.

3. Pemilihan nama perusahaan yang lebih sederhana

Ketika mengurus perusahaan dengan badan usaha CV, Anda tak perlu bingung dalam memilih nama perusahaan. Proses pengajuan nama CV dapat dilakukan tanpa perlu mempertimbangkan apakah nama tersebut telah digunakan perusahaan lain atau tidak.

Hal ini sangat berbeda dibandingkan dengan perusahaan berbentuk PT. Aturan hukum yang berlaku di Indonesia mewajibkan bahwa nama perusahaan PT harus berbeda satu sama lain. Ketika ada perusahaan dengan nama yang sama, Anda pun mau tidak mau harus mengganti nama yang diajukan.

4. Pengambilan keputusan yang ringkas

Badan usaha CV memiliki struktur organisasi yang sederhana, sangat jauh berbeda dibandingkan dengan PT. Proses pengambilan keputusan besar pada perusahaan PT harus dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada perusahaan berbentuk CV, proses pengambilan keputusan apapun, baik kecil ataupun besar, dapat dilakukan secara cepat. Anda tak perlu melakukan rapat dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Bahkan, Anda pun tak perlu persetujuan pengurus untuk mengambil keputusan.

Hal ini dapat dilakukan oleh pemilik CV karena berdasarkan pada status kekayaan perusahaan. Pada perusahaan berbentuk PT, kekayaan perusahaan menjadi bagian dari para pemilik saham. Sementara itu, kekayaan perusahaan CV merupakan kesatuan dari kekayaan pemilik usaha.

5. Sistem pajak yang lebih mudah

Ketika menggunakan badan usaha CV, pelaku UKM juga tidak perlu bingung terkait pajak yang harus dibayarkan. Pemilik CV memang dibebankan terhadap beragam jenis pajak, termasuk di antaranya adalah PPh dan PPn. Pembebanan pajak tersebut dilakukan satu kali ketika perusahaan mendapatkan laba.

Kondisi ini berbeda dibandingkan PT. Pembebanan pajak pada perusahaan PT tak hanya terhadap laba perusahaan. Pembagian deviden kepada para pemilik saham juga menjadi objek pajak.

Itulah 5 keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika mendirikan usaha berbentuk CV. Untuk solusi dalam mendirikan badan usaha CV, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan CV dari ProLegal Indonesia. Lewat ProLegal Indonesia, Anda pun tidak perlu khawatir proses pengurusan CV terhambat. Apalagi, ProLegal Indonesia telah berpengalaman dalam mengurus perizinan usaha berbagai pelaku UKM dan perusahaan besar.

Baca Juga: Persayarat Lengkap Pembuatan PT (Perseroan Terbatas)
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top