Bagaimana Bila Perusahaan Tidak Membolehkan Karyawan Mengambil Cuti Tahunan?

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Cuti tahunan merupakan hak karyawan dan kewajiban dari perusahaan. Namun, bagaimana kalau karyawan tak dibolehkan ambil cuti tahunan?


Cuti tahunan merupakan salah satu hak cuti yang dimiliki oleh karyawan. Aturan terkait kewajiban perusahaan dalam memberi cuti tahunan diatur secara jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana kalau ternyata perusahaan tidak memperbolehkan karyawannya yang ingin mengambil cuti tahunan?




Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberikan hak cuti tahunan kepada setiap karyawannya.




Pemberian hak cuti ini pun dilakukan secara menyeluruh, baik kepada karyawan tetap ataupun karyawan kontrak, asalkan karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun. Hanya saja, keputusan penolakan atau penerimaan pengajuan cuti, menjadi hak dari pihak perusahaan.




Peraturan di Indonesia tidak mengatur secara rinci tentang tata cara pengajuan cuti oleh karyawan. Aturan ini biasanya dibuat pada Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama. Oleh karena itu, tidak heran kalau tata cara pengajuan cuti di masing-masing perusahaan memiliki perbedaan.




Dalam aturan UU Ketenagakerjaan, jumlah minimal cuti tahunan yang harus diberikan kepada karyawan dalam kurun setahun adalah 12 hari. Pengambilannya, bisa dilakukan secara berturut-turut 12 hari. Namun, seperti yang telah disebutkan, terkadang pihak perusahaan juga punya aturan tersendiri terkait boleh tidaknya pengambilan cuti tahunan secara terus-menerus.




Salah satu contoh PKB yang mencakup terkait aturan pengajuan cuti ini bisa dilihat pada blog SPKep Banten. Pada pasal 24 PKB tersebut, dituliskan secara gamblang prosesur pengajuan cuti oleh karyawan. Pengajuan cuti dalam PKB itu terbagi menjadi 2, yakni pengajuan cuti 5 hari berturut-turut atau lebih dan pengajuan cuti kurang dari 5 hari.




Prosedur ini dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja oleh pihak perusahaan. Dengan prosedur yang telah ditetapkan itu, diharapkan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak terganggu. Dengan begitu, persentase penerimaan pengajuan cuti oleh karyawan bisa lebih besar.



Baca juga: Penting!! inilah hak cuti bagi karyawan yang wajib diketahui



Aturan Terkait Cuti Tahunan yang Kerap Berlaku di Perusahaan-Perusahaan di Indonesia

Oleh karena itu, seorang karyawan perlu mengetahui detail aturan terkait cuti tahunan perusahaan tempat bekerjanya agar pengajuan cutinya bisa diterima. Berikut ini beberapa jenis aturan cuti tahunan yang sering diberlakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia:



1. Karyawan yang mengajukan cuti tahunan dan telah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut, berhak untuk memperoleh gaji penuh.

2. Hak cuti tahunan yang tidak diambil, dianggap gugur terhitung setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti tahunan.

3. Perusahaan bisa menunda permohonan pengajuan cuti tahunan oleh karyawan maksimal 6 bulan sejak hari jatuhnya cuti tahunan. Kalau penundaan dilakukan lebih dari 6 bulan, maka perusahaan memberi kompensasi berupa uang.

4. Cuti bersama yang pengambilannya ditentukan sesuai dengan keputusan pemerintah, merupakan bagian dari cuti tahunan.





Hal yang perlu ditegaskan terkait aturan cuti tahunan perusahaan adalah, pihak perusahaan tidak boleh menghilangkan hak cuti tahunan. Kalau terbukti adanya pengurangan atau penghilangan hak cuti tahunan, maka karyawan bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan.



Perusahaan yang terbukti telah mengurangi dan bahkan menghilangkan hak cuti tahunan karyawan, bisa memperoleh sanksi pidana atau denda dari pemerintah. Sanksi pidana diberikan dengan kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Sementara itu, untuk denda, paling sedikit adalah Rp100 juta dan maksimal sebesar Rp400 juta.



Itulah informasi terkait boleh tidaknya perusahaan melarang karyawan yang ingin mengambil cuti tahunan. Semoga informasi di atas memberi manfaat kepada Anda.
 

iqbal

New Member
agar sulit kalau sudah berkonfontrasi dengan masalah fasilitas. Setiap karyawan kantor pasti pengen dapet fasilitas terbaik gak cuma gedung kantor yang nyaan tapi juga tunjangan lainnya seperti cuti, dan lain-lain.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top