Bagaimana Prosedur Dan Cara Membuat Siup (surat Izin Usaha Perdagangan)?

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Pendirian usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Berikut prosedur dan cara pembuatannya.




Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP sebenarnya diwajibkan kepada setiap pemilik badan usaha perdagangan. Meski begitu, ternyata tidak semua pemilik usaha memilikinya. Padahal, SIUP menjadi izin resmi yang membuat setiap usaha dagang yang dilakukan lebih sah di mata hukum.




Pada dasarnya, pembuatan SIUP terbagi menjadi empat kategori. Adalah SIUP Mikro untuk perusahaan dengan modal di bawah 50 juta. Dilanjutkan dengan SIUP Kecil untuk perusahaan dengan modal antara Rp50 hingga Rp500 juta. Kemudian, SIUP skala menengah untuk perusahaan dengan modal Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dan SIUP besar untuk perusahaan dengan modal di atas Rp10 miliar.





Sementara itu, syarat untuk mengajukan SIUP pada masing-masing jenis badan usaha sedikit berbeda, seperti pada salinan KTP pemilik usaha atau pihak yang menjadi pimpinan atau petinggi perusahaan. Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum mengunjungi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di area perusahaan berdiri atau hendak didirikan.








Prosedur dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ada pun prosedur dan cara suatu perusahaan untuk membuat SIUP adalah sebagai berikut:



Mengambil Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran pengajuan SIUP bisa diambil di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan yang terdekat dengan lokasi usaha berdiri atau hendak dibuat. Namun, formulir pendaftaran perizinan ini hanya bisa diambil oleh pemilik usaha.


Jika ternyata pemilik usaha berhalangan untuk mengambil formulir, pengambilannya bisa dikuasakan kepada orang kepercayaan dengan melampirkan bukti surat kuasa bersama dengan berkas-berkas pelengkap lainnya yang dibutuhkan.





Pengisian Formulir Pengajuan SIUP

Selanjutnya, isilah formulir yang telah diambil tadi. Pastikan semua data yang diisikan benar dan lengkap untuk menghindari terhambatnya proses pengeluaran SIUP akibat data yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Lalu, bubuhkan tanda tangan pemilik usaha atau orang yang diberi kuasa di atas materai Rp6.000.



Setelah itu, buat salinan formulir tadi sebanyak dua lembar dan satukan dengan semua berkas penunjang yang dibutuhkan. Apabila perusahaan menggunakan jasa orang ketiga dalam mengurus SIUP, sertakan pula surat keterangan pengajuan atas nama pihak ketiga tadi dengan dilengkapi materai.





Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Tahap berikutnya adalah membayar biaya pengajuan SIUP. Perlu diingat bahwa biaya yang dibebankan kepada setiap pemilik badan usaha yang mengajukan SIUP berbeda bergantung pada lokasi pembuatan SIUP.


Misalnya, pembuatan SIUP di Kota Semarang tentu akan lebih murah jika dibandingkan dengan pembuatannya di ibu kota. Perbedaan biaya ini juga berlaku pada pembuatan SIUP di wilayah Kotamadya dan Kabupaten setiap daerah.



Baca juga: Perbedaan antara SIUP, IUT, dan IUI


Pengambilan SIUP

Apabila semua berkas dan data yang diisikan dalam formulir pengajuan telah terbukti benar, lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan, maka prosedur pengajuan SIUP yang terakhir adalah pengambilan surat izin itu sendiri.



Biasanya, surat izin ini bisa diterima oleh pemilik usaha selambatnya dua minggu dari tanggal pengajuan yang tertulis.



Nantinya, pihak Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu akan menghubungi pemilik usaha atau pihak yang dikuasakan untuk memberikan informasi bahwa SIUP telah selesai diproses dan bisa diambil pada tempat surat tersebut diajukan.



Surat izin ini memiliki masa berlaku, yang berarti pemilik usaha harus melakukan pembaharuan atau perpanjangan ketika masa berlakunya telah berakhir.




Demikian tadi prosedur dan cara membuat SIUP yang perlu diketahui oleh para pemilik usaha yang telah memiliki atau sedang berencana mendirikan badan usaha. Memiliki SIUP akan membantu usaha yang sedang dijalankan terhindar dari segala risiko hukum. Semoga informasinya bermanfaat.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top