Begini Tata Cara Pendaftaran Izin Tinggal Terbatas (itas) Secara Online

Status
Not open for further replies.

SmartLegalID

New Member

Prosedur melakukan pendaftaran Izin Tinggal Terbatas (ITAS) secara online atau dengan IT Online.




Bagi sebagian orang, bisa menetap di suatu negara dalam jangka waktu tertentu terasa cukup menyenangkan, baik itu untuk urusan pekerjaan atau mengurus pernikahan dengan warga negara setempat. Namun, nyatanya, ada banyak hal yang harus dipersiapkan untuk bisa mengunjungi suatu negara.


Tidak hanya soal paspor dan Visa, warga asing juga harus mengurus surat yang menunjukkan bukti bahwa ia diizinkan untuk tinggal sementara di negara tersebut. Seperti halnya di Indonesia, yang mengharuskan setiap warga asing memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan KITAS jika ingin tinggal sementara.


Jangka waktu maksimal warga asing untuk bisa tinggal di Indonesia adalah selama 2 (dua) tahun. Setelahnya, harus dilakukan perpanjangan jika memang masih memiliki kepentingan sehingga harus memperpanjang masa tinggal. Perpanjangan diberikan maksimal selama 2 (dua) tahun dengan maksimal lama tinggal adalah 6 (enam) tahun.


Tata Cara Pendaftaran ITAS Secara Online (IT Online)
Kini, untuk bisa mengajukan pembuatan ITAS, tidak perlu mengunjungi kantor imigrasi setempat, karena bisa dilakukan secara online atau yang dikenal dengan Izin Tinggal Lewat Online (IT Online).


Perlu diketahui bahwa semua warga asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia diharuskan untuk melapor ke kantor imigrasi di tempat tinggal resmi mereka selambatnya 30 (tiga puluh) hari dari tanggal kedatangan mereka di Indonesia. Jika melebihi jangka waktu tersebut, ITAS dan KITAS tidak akan bisa diproses.


Lalu, bagaimana cara mengurus ITAS atau Izin Tinggal Lewat Online (IT Online)? Berikut tata cara dan prosedurnya yang bisa diperhatikan:


- Akses ITAS online melalui imigrasi.co.id. Lalu, pilih ikon “Layanan Izin Tinggal Online” pada menu “Layanan Online”. Halaman akan berganti menjadi formulir aplikasi yang harus diisi dengan lengkap dan benar. Jangan lupa masukkan nomor paspor berikut nomor otorisasi Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) pada kotak yang tersedia.

- Jika semua data yang diisikan sudah benar, kirimkan aplikasi. Selanjutnya, email resmidari imigrasi akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang diisikan pada aplikasi. Isinya yaitu [nomor aplikasi formulir], [nama pemohon], dan [nomor paspor].

- Cetak segera surat pemberitahuan ini dan laporkan pada kantor imigrasi setempat selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan ke Indonesia untuk dilanjutkan pada tahapan wawancara, verifikasi data, dan foto biometrik serta pengambilan sidik jari.

- Berikan email notifikasi tercetak pada petugas imigrasi pada bagian pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean.

- Jangan lupa untuk membawa paspor asli untuk mendapatkan stempel pendaftaran online ITAS dan melakukan pembayaran KITAS, perizinan masuk kembali, dan segala sistem manajemen informasi yang diperlukan.

- Pemohon akan kembali mendapatkan email pemberitahuan yang berisikan surat persetujuan ITAS dan lampiran Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Selanjutnya, pemohon bisa mencetak KITAS secara mandiri. Kartu KITAS juga bisa diperoleh di kantor imigrasi baik dalam wujud elektronik atau non-elektronik.


Hal yang Perlu Diperhatikan
Setelah resmi mendapatkan ITAS melalui IT Online artinya warga asing telah resmi diizinkan untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Namun, jangan lupa untuk memperhatikan hal berikut:


- Izin tinggal terbatas untuk pekerja jangka pendek diberikan selama maksimal 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang.

- Perpanjangan ITAS untuk pekerja jangka pendek diberikan hingga 30 (tiga puluh) hari dengan masa tinggal maksimum selama 180 (seratu delapan puluh) hari.

- Izin tinggal untuk pemegang VITAS diberikan maksimum 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.


Demikian tata cara dan proses pendaftaran ITAS yang perlu dipahami oleh seluruh warga asing yang hendak berkunjung dan menetap sementara di Indonesia. Semoga bermanfaat.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top