Berapa Banyak Kasus Yang Pernah Ditangani Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (bpsk)?

Status
Not open for further replies.

SmartLegalID

New Member
Semua permasalahan atau sengketa yang terkait dengan konsumen dan pemilik usaha akan diselesaikan seadil-adilnya oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).



Sesuai dengan isi Pasal 23 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang membahas tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa “Konsumen dapat mengajukan gugatan pada pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau kepada badan peradilan.” Ini artinya, setiap permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku atau pemilik usaha bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dengan menempuh jalur hukum.


Lalu, apa sebenarnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini? BPSK sendiri merupakan lembaga non-pemerintah atau non-struktural yang ada di seluruh wilayah kota maupun kabupaten dengan fungsi utama yaitu membantu menyelesaikan semua permasalahan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Badan ini memiliki tugas untuk memudahkan, mempercepat, sekaligus memberikan jaminan hukum bagi konsumen untuk menuntut keadilan berikut haknya yang bersifat perdata kepada pelaku usaha.


Dalam menangani dan menyelesaikan setiap sengketa antara konsumen dan para pelaku usaha, BPSK memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa sekaligus meneliti semua bukti yang ada, seperti surat, barang, dokumen, hasil uji dari laboratorium, dan lainnya yang diberikan dari konsumen maupun pelaku usaha. Pihak penuntut atau tertuntut bisa lebih dari satu orang, atau yang lebih dikenal dengan istilah class action.


Pun dalam penyelesaian sengketa, BPSK memberikan keputusan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Namun, BPSK sendiri memberlakukan tiga cara penyelesaian sengketa, yaitu secara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jadi, apabila sengketa tidak berhasil menemukan titik temu pada jalur konsiliasi, maka akan dilakukan mediasi atau arbitrase.


Berapa Banyak Kasus yang Pernah Ditangani Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)?
Oleh karena berdiri di masing-masing wilayah kota maupun kabupaten, tentu jumlah kasus yang pernah ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak sama pada setiap wilayah. Pun jenis sengketa yang ditangani BPSK pada masing-masing wilayah juga berbeda.


Seperti misalnya BPSK wilayah Bandung. Berdasarkan data pada bulan Maret lalu, mayoritas permasalahan antara konsumen dan pemilik usaha yang ditangani oleh BPSK setempat adalah terkait dengan lising, asuransi, dan perbankan. Namun, karena dianggap tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam hal lising dan perbankan, maka sekitar 165 putusan dari BPSK kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung.


Sementara itu, data dari BPSK wilayah Kota Malang mencatat, terdapat 20 pengaduan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam kurun waktu Januari hingga Juli. Pengaduan tersebut terkait dengan properti, lembaga pembiayaan, air bersih, penjualan tiket dan makanan, hingga usaha laundry.


Berikutnya adalah dari wilayah Kota Sukabumi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen setempat mencatat, terdapat 20 kasus sengketa yang diajukan oleh konsumen terhadap pemilik usaha hingga bulan Oktober lalu. Kasus lising terkait wanprestasi menjadi keluhan dati pelanggan atau konsumen yang mendominasi BPSK wilayah Kota Sukabumi. Selain itu, ada pula sengketa perihal perumahan dan listrik.


Mungkin, eksistensi BPSK yang dibentuk sebagai perwujudan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum banyak diketahui oleh masyarakat setempat. Padahal, adanya BPSK akan sangat membantu masyarakat yang bertindak sebagai konsumen apabila menerima suatu kecurangan dalam kegiatan jual beli yang dilakukannya terhadap produsen atau pemilik usaha.


Menilik dari hal tersebut, para penyelenggara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau pemerintah setempat bisa menggelar sosialiasi pengenalan BPSK secara lebih mendalam berikut peranan dan tugasnya pada masyarakat luas agar bisa lebih dipahami. Terlebih tuntutan bisa diajukan dalam bentuk class action. Semoga bermanfaat.

Sumber: BP Lawyers
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top