Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Status
Not open for further replies.

Hartono lapan s

New Member
Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap satu tahun sekali. Gunanya tentu saja untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik kendaraan Anda. Bila tak mematuhi aturan pajak ini, risiko nomor STNK menjadi hangus hingga mendapat surat tilang tak akan bisa Anda hindari.


Oleh karena itu, bayarlah pajak kendaraan sesuai waktu yang sudah tertera pada STNK Anda. Namun, tak jarang masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraan secara tepat waktu. Alasannya pun beragam, ada yang disebabkan belum punya waktu hingga faktor terserang ‘penyakit’ lupa. Alhasil, pemilik kendaraan semacam ini dijatuhi denda pajak motor sesuai dengan waktu keterlambatan pembayaran.

Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa keterlambatan pajak kendaraan baik mobil dan motor yang terlambat 1 hari sampai 1 minggu masih termasuk denda bayar pajak 1 bulan.

Tapi bila sudah terlambat lebih dari 30 hari, maka denda yang Anda dapatkan sudah masuk dalam denda pajak dengan hitungan 2 bulan. Selebihnya, untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat 1 tahun maka dendanya tinggal dikalikan saja selama 12 kali.

Rumus denda PKB adalah PKB x 25% x hitungan bulan keterlambatan per 12. Maksud dari hitungan bulan keterlambatan per 12 adalah kalau keterlambatan pembayarannya 1 bulan, maka rumus dendanya adalah PKB x 25 % x 1/12. Sedangkan denda SWDKLLJ terbaru untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 32 ribu.

Sebagai contoh, semisal jumlah PKB Anda Rp 175.000, jumlah SWDKLLJ senilai Rp 35 ribu, dan terlambat membayar 2 bulan. Maka total pembayaran pajaknya adalah (175.000 + 35 ribu) + (175.000 x 25% x 2/12) = sekitar Rp 218 ribu.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top