Dapatkah Melakukan Perceraian Saat Istri Sedang Hamil

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Dapatkah melakukan perceraian saat istri sedang hamil? Pertanyaan ini mungkin pernah muncul di benak pasangan suami istri yang kerap mengalami konflik dalam rumah tangga. Namun, kondisi hamil bisa jadi menimbulkan keraguan untuk mewujudkan keinginan berpisah.



Menurut aturan undang-undang yang berlaku, perceraian dapat disahkan apabila tidak ada lagi kemungkinan di antara keduanya untuk kembali hidup dengan rukun. Apa saja yang dimaksud dengan kemungkinan tersebut?



Dalam penjelasan Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan dan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 yang berisi tentang tata cara Pelaksanaan UU Perkawinan, ada beberapa alasan perceraian, yaitu:


· Salah satu pihak, baik istri maupun suami, telah melakukan zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan memiliki kebiasaan lain yang sulit untuk diubah.

· Salah satu pihak, baik istri maupun suami, meninggalkan pihak lainnya dalam waktu 2 tahun berturut-turut. Dalam hal ini yang dimaksud adalah tanpa izin pihak lain atau alasan yang sah.

· Salah satu pihak, baik istri maupun suami, dihukum penjara 5 tahun atau lebih berat setelah melangsungkan pernikahan.

· Salah satu, baik istri maupun suami, mengalami kekejaman atau penganiayaan yang berbahaya bagi keselamatan pihak lain.

· Salah satu, baik istri maupun suami, mengalami cacat badan sehingga tidak bisa berperan sebagai suami dan istri sebagaimana seharusnya.

· Perselisihan yang terjadi terus-menerus tanpa harapan untuk kembali seperti sedia kala.

Alasan-alasan inilah yang dianggap sah mewakili alasan mengajukan gugatan perceraian di pengadilan. Bahkan, jika seorang wanita sedang dalam kondisi hamil sekali pun, jika sudah memenuhi alasan tersebut, berkas perceraian tetap dapat diproses.


Baca juga: Bercerai dalam pandangan hukum Islam dan hukum negara




Boleh dan Perlu Dilakukan?

Jika berkaca pada aturan undang-undang yang berlaku, jawaban atas dapatkah melakukan perceraian pada saat istri sedang hamil sudah jelas. Namun, yang harus dicermati kembali adalah apakah perceraian benar-benar perlu dilakukan?


Perlu atau tidaknya melakukan perceraian tentu bergantung pada berat masalah yang sedang dihadapi. Baik masalah besar maupun kecil, semuanya berpotensi menuju perceraian, khususnya jika tidak diselesaikan dengan benar.


Ada banyak contoh pasangan suami istri yang berhasil melewati belasan bahkan puluhan tahun pernikahan. Mereka bukan tidak pernah mengalami tantangan dan masalah dalam rumah tangga, tetapi langkah penyelesaianlah yang berperan penting. Setiap ada masalah, langsung diselesaikan dengan tuntas.







Tips Menjaga Pernikahan

Berpisah pada saat istri sedang hamil bukanlah tujuan dari sebuah pernikahan. Pernikahan justru dirancang sedemikian rupa sehingga suami dan istri siap menerima tanggung jawab merawat anak yang akan dilahirkan tersebut. Perlu disadari, dampak perceraian terhadap anak sangat besar, khususnya pada perkembangan psikologisnya. Selain itu, menjadi orangtua tunggal tidaklah mudah untuk dijalani.


Oleh karena itu, suami dan istri harus melakukan tindakan pencegahan sebelum konflik mengarah pada niat untuk bercerai. Salah satunya adalah tetap menjaga komitmen untuk bersama. Baik istri maupun suami juga perlu banyak belajar untuk merawat relasi dalam keluarga. Hubungan antara dua orang yang berbeda memang kadang tidak mudah untuk diselaraskan.


Bagi masyarakat zaman sekarang, perceraian sering dianggap sebagai penyelesaian masalah yang ampuh. Padahal, bercerai justru akan melahirkan masalah baru yang bisa jadi lebih sulit. Meskipun demikian, semua keputusan tersebut tetap ada di tangan suami maupun istri yang mengalami masalah. Selamat mengambil keputusan yang tepat untuk kebaikan bersama.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top