Dapatkah Pekerja Menguangkan Sisa Cuti?

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member


Jika Anda memiliki sisa cuti, apakah dapat diuangkan? Berikut aturan mengenai cuti yang belum digunakan.



Cuti adalah salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja. Menurut undang-undang yang berlaku, setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, berhak atas jatah cuti tahunan. Cuti tersebut boleh digunakan kapan saja asal tidak menghambat pekerjaan.






Jumlah Cuti

Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak cuti pekerja telah diatur secara jelas, khususnya dalam Pasal 79 dan Pasal 156. Pada ayat (1) Pasal 79 tertulis demikian, “Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh”.



Selanjutnya, pada ayat berikutnya, bagian (b) tertulis bahwa cuti tahunan yang dimiliki oleh seorang pekerja adalah 12 hari kerja. Cuti ini berhak dinikmati oleh pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan selama terus-menerus. Poin ini menjadi dasar utama pelaksanaan hak cuti tersebut.



Namun, perlu pula diketahui bahwa jumlah 12 hari cuti tersebut berkurang karena penentuan keputusan cuti bersama. Pada umumnya, ada beberapa hari dalam satu tahun yang dijadikan cuti bersama oleh pemerintah. Cuti bersama adalah hari libur yang dilaksanakan oleh setiap pekerja secara bersama-sama sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah.







Cuti yang Dapat Diuangkan

Karena beberapa alasan, seseorang masih memiliki sisa jatah cuti dalam setahun. Menurut ketentuan, jatah cuti masih bisa digunakan hingga satu tahun setelahnya. Artinya, jika ada pekerja yang ingin menyimpan jatah tersebut untuk digunakan pada tahun berikutnya, itu hal yang sah dilakukan.



Nah, setelah melewati satu tahun berjalan, jatah cuti yang tidak digunakan akan dinyatakan hangus atau tidak berlaku lagi. Apakah cuti tersebut tidak bisa diuangkan? Pada dasarnya, jatah cuti tidak dapat diuangkan, hanya bisa digunakan. Namun, ada pengecualian terhadap pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan.



Menurut pasal 156 ayat (4) bagian a, seorang pekerja akan mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) yang berasal dari sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Ini adalah salah satu elemen UPH lain yang berhak didapatkan pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan.



Perhitungan UPH tersebut adalah berdasarkan jumlah cuti yang belum diambil dibagi 25 hari kerja dan dikalikan dengan upah pekerja yaitu upah pokok dan tunjangan tetap.







Memanfaatkan Cuti dengan Efektif

Sayangnya, selain pengecualian tersebut, cuti akan hangus begitu saja jika tidak digunakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pekerja untuk memanfaatkan jatah cuti dengan efektif. Ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Salah satunya, memanfaatkan jatah cuti untuk menambah hari libur.



Pada hari-hari tertentu, ada liburan yang jatuh menjelang akhir pekan. Supaya Anda dapat menikmati liburan yang lebih panjang, menggunakan cuti yang tersedia sangat disarankan. Dengan demikian, Anda bisa merancang perjalanan ke lokasi yang agak jauh.



Selain itu, Anda juga bisa mengambil jatah cuti pada waktu sedang jenuh dengan aktivitas harian. Beristirahat sejenak dari kesibukan pekerjaan akan membuat tubuh lebih fresh kembali. Hal ini akan mendorong semangat baru timbul lagi.



Nah, selain itu, jatah cuti bisa digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terjadi secara mendadak, misalnya ketika ada anggota keluarga yang harus ditemani. Namun, jika Anda sakit atau mengalami musibah, lebih baik menggunakan cuti sakit yang juga menjadi hak Anda.



Demikian ulasan singkat tentang aturan cuti pekerja. Jadi, berapa pun cuti yang dimiliki, biasanya tidak bisa diuangkan. Hal ini berlaku kecuali ada aturan berbeda dari perusahaan yang bersangkutan. Mudah dipahami, bukan?
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top