Definisi Direksi/direktur Menurut Hukum Di Indonesia

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Tahukah Anda, menurut aturan hukum di Indonesia, direksi atau direktur, bukan pekerja. Lalu, seperti apa definisi direktur yang tepat?



Jabatan direksi atau direktur merupakan posisi tertinggi yang ada dalam sebuah perusahaan. Keberadaannya bertugas sebagai pemimpin dan menentukan kebijakan-kebijakan strategis yang dilakukan demi masa depan perusahaan.



Sebagai seorang pemimpin perusahaan, direktur bukan termasuk pekerja, melainkan terhitung sebagai pengusaha.



Definisi direktur yang bukan termasuk sebagai pekerja itu terangkum secara jelas dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengungkapkan hal ini.



UU Ketenagakerjaan
menyebutkan bahwa pekerja adalah orang-orang yang memperoleh imbalan berupa upah atau bentuk lainnya dari hasil kerja yang dilakukannya.



Lebih lanjut, UU Ketenagakerjaan menyebutkan terkait definisi pengusaha. Pengusaha, menurut aturan perundang-undangan ini, bisa berupa perorangan, persekutuan, ataupun badan hukum.



Selain itu, suatu pihak bisa disebut pengusaha ketika menjalankan usaha miliknya sendiri atau usaha milik orang lain.





Definisi Direksi atau Direktur Menurut UU Perseroan Terbatas

Dari definisi mengenai pekerja yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan, seorang direksi atau direktur tidak memenuhi kriteria. Bahkan, lebih condong disebut sebagai pengusaha. Untuk memperkuat definisi ini, Anda bisa melihat pada UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.



Perlu diketahui, UU Perseroan Terbatas tidak mengenal kata direktur, adanya adalah direksi. Undang-undang ini mengakui keberadaan direksi sebagai organ perseroan, bersama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dewan komisaris.



Direksi, secara khusus ditunjuk untuk mengurus perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dengan berlandaskan pada anggaran dasar.



Direksi, RUPS, dan dewan komisaris dalam sebuah perusahaan, menurut UU Perseroan Terbatas punya posisi yang setara. Oleh karena itu, dewan komisaris tak bisa melakukan pengangkatan ataupun pemberhentian kepada direksi.



Hal-hal terkait pengangkatan, pemberhentian, atapun penentuan gaji, honorarium, tunjangan, dan sebagainya, hanya bisa dilakukan lewat RUPS.





Hak dan Kewajiban Direksi atau Direktur Menurut Aturan Hukum di Indonesia

UU Perseroan Terbatas mengatur beberapa hak serta kewajiban yang dimiliki oleh direksi. Hak-hak direksi yang diakui oleh undang-undang di antaranya:

  • Direksi memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan lain-lain sesuai dengan anggaran dasar. Hak atas gaji ini didapatkan karena kewajiban direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan.
  • Direksi berhak untuk mewakili perusahaan dalam berbagai kejadian, baik di dalam ataupun di luar pengadilan.
  • Direksi berhak memberikan kuasa tertulis kepada seseorang, baik karyawan ataupun tidak, untuk bisa bertindak mewakili perusahaan.
  • Direksi punya hak pembelaan ketika diberhentikan.
  • Direksi memiliki hak untuk mengikat perseroan dengan pihak lain ataupun sebaliknya.
  • Direksi punya hak untuk melakukan berbagai tindakan berkaitan dengan kepengurusan ataupun kepemilikan perseroan sesuai dengan anggaran dasar.



Sementara itu, kewajiban yang harus menjadi tanggung jawab seorang direksi adalah:


a) Direksi wajib mendaftarkan akta pendirian atapun perubahan anggaran dasar secara komplet.
b) Direksi harus mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan disertai keterangan terkait kepemilikan saham para pemegang saham.
c) Direksi harus punya itikad baik dalam menjalankan kepengurusan perseroan.
d) Direksi punya kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan tahunan perseroan.
e) Direksi wajib Direksi berhak menyusun rancangan pengambilalihan, penggabungan, atau peleburan perusahaan yang kemudian diajukan ke RUPS.



Itulah definisi direksi atau direktur berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan berdasarkan definisi tersebut, Anda pun bisa mengetahui perbedaan yang mencolok antara direksi dengan karyawan. Semoga bermanfaat.
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top