Hak Cipta Dan 7 Sanksinya

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Memberi perlindunganpada sebuah karya disebut juga dengan memberi hak cipta. Tujuannya, supaya karya tersebut tidak ditiru atau dijiplak tanpa sepengetahuan pemiliknya. Nah, berikut ini beberapa hal yang harus diketahui seputar hak cipta dan sanksi pelanggaran hak cipta.


Mengenal Lebih Dekat tentang Hak Cipta

Hak cipta merupakan sebuah kuasa yang diberikan kepada seseorang untuk menyalin sebuah karya, dan dilambangkan dengan © sebagai lambang internasional yang memiliki kode U+00A9.

Hak cipta bukan untuk memonopoli suatu karya, tetapi lebih kepada pembatasan penggandaan yang tidak sah terhadap karya tersebut. Karya yang dilindungi UU Hak Cipta, mencangkup bentuk luas dari ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang diwujudkan dalam bentuk nyata.

Di Indonesia, perlindungan terhadap hak istimewa tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk di dalamnyadiatur tentang sanksi pelanggaran hak cipta. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia juga ikut memberikan pendapat, bahwa pelanggaran atas hak tersebut hukumnya haram karena termasuk dalam salah satu bentuk kezaliman.

Mengingat pentingnya hak cipta, terbentuklah sejumlah asosiasi yang ikut mengurus hasil karya intelektual ini, yaitu Karya Cipta Indonesia (KCI), Motion Picture Association (MPA), dan Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI).


Sanksi dan Denda bagi Para Pelanggar

Pemerintah sangat serius menanggapi masalah Hak Cipta. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Bab XVII Ketentuan Pidana pasal 112-119, diatur sanksi dan denda yang berbeda-beda terhadap pelanggaran hak cipta, bergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran tersebut.

1. Pidana 2 tahun penjara atau denda 300 juta rupiah. Denda ini diberlakukan untuk orang-orang yang menghilangkan atau merusak informasi manajemen atau data elektronik, serta sarana kontrol teknologi yang melindungi sebuah karya cipta. Kecuali, jika perusakan atau pemusnahan itu dilakukan dengan alasan untuk melindungi negara.

2. Pidana 1 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah. Pidana dan denda ini dijatuhkan kepada pelanggar yang melakukan penyewaan karya cipta, baik itu berupa rekaman pertunjukan yang asli atau salinannya, dan salinan fonogram. Hal ini dinilai melanggar apabila dilakukan untuk tujuan komersial tanpa izin si pemilik hak cipta.

3. Pidana 3 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah. Pelanggar yang menerima hukuman ini adalah mereka yang mengalihbahasakan, menirukan, atau menyebarkan sebuah karya cipta kepada publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa seizin pemilik hak cipta.

4. Pidana 4 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah. Pidana dan denda ini, diberlakukan kepada pelanggar yang melakukan kegiatan memperbanyak tiga jenis karya cipta, yaitu rekaman pertunjukan, fonogram atau fiksasi suara pertunjukan, dan siaran, tanpa izin dan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Hukuman ini juga berlaku untuk lembaga manajemen kolektif yang meminta royalti namun tidak mengantongi izin untuk beroperasi.

5. Pidana 10 tahun penjara atau denda 4 miliar rupiah. Hukuman yang kelima ini diberikan kepada pelanggar yang membajak atau melakukan tindakan plagiat atas karya cipta orang lain, berupa rekaman pertunjukan, fonogram, atau siaran.

6. Denda 100 juta rupiah. Denda uang sebesar ini, dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti dengan sengaja mengelola dan membiarkan penjualan atau pelipatgandaan barang-barang hasil pelanggaran, baik hak cipta maupun karya terkait lainnya.
Baca juga: Hak Cipta: Mengenal Lebih Dalam Hak Cipta Di Indonesia

7. Denda 500 juta rupiah. Denda uang yang empat kali lebih banyak dari poin sebelumnya ini, diminta dari pelanggar yeng memotret orang lain tanpa izin dari orang tersebut atau ahli warisnya. Potret yang kemudian diperbanyak dan disebarluaskan ini digunakan untuk kepentingan promosi seperti reklame maupun periklanan. Termasuk melalui media elektronik maupun nonelektronik.


Itu tadi ulasan tentang hak cipta dan saksi pelanggaran hak cipta yang akan dikenakan. Pastikan Anda menghargai hasil karya intelektual orang lain dan tidak mengambil keuntungan dengan cara-cara yang merugikan, seperti peniruan dan pembajakan. Semoga bermanfaat.

Sumber : BPL
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top