Harta Gono-gini Menurut Perdata

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member


Saat mengucapkan janji setia kepada pasangan, setiap orang tentu tidak ingin menghadapi perceraian. Hanya saja, perjalanan waktu membuat hubungan pernikahan tidak semulus seperti dalam cerita Cinderella. Alih-alih bertahan sampai akhir hayat, hubungan tersebut harus berakhir di tengah jalan.

Berakhirnya hubungan perkawinan juga tidak membuat segala masalah terselesaikan. Ada masalah baru yang sering menyandung pasangan suami istri yang baru saja bercerai. Masalah tersebut tidak lain adalah pembagian harta bersama alias gono-gini.



Jenis-Jenis Harta dalam Perkawinan

Menyelesaikan masalah yang timbul akibat perceraian ini seharusnya dilakukan menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada istilah harta gono-gini, yang ada adalah:



· Harta bersama

Harta bersama ini oleh masyarakat kerap disebut sebagai harta gono-gini. Harta ini merupakan kepemilikan bersama antara suami dan istri. Harta ini merupakan jenis harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan.



· Harta bawaan

Sesuai dengan namanya, harta bawaan adalah jenis harta dalam perkawinan yang dibawa oleh masing-masing pihak. Penguasaannya pun sepenuhnya berada di tangan pihak yang membawanya. Harta bawaan bisa berupa berbagai jenis, misalnya harta yang didapatkan dari hadiah, warisan, atau yang lain.



Pembagian Harta Gono-gini Menurut Hukum Perdata di Indonesia

Dari penjelasan jenis 3 harta dalam perkawinan tersebut, harta bersama atau harta gono-gini menjadi jenis kekayaan yang bisa dibagi oleh suami dan istri. Menurut Pasal 119 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), harta bersama yang diperoleh ketika masa perkawinan harus dibagi secara merata.


Namun, kenyataan yang berlangsung di masyarakat tidaklah seperti itu. Hasil putusan perceraian tidak secara otomatis mengharuskan masing-masing pihak melakukan pembagian harta bersama. Bahkan, pada praktiknya, pembagian harta kerap dilakukan berdasarkan nama yang tertera pada aset.


Misalnya, kepemilikan kendaraan bermotor pada sebuah pasangan yang telah bercerai adalah atas nama suami. Maka, pada praktiknya, kendaraan bermotor itu sepenuhnya menjadi milik suami. Meskipun, pada kenyataannya, kendaraan itu merupakan salah satu aset yang termasuk dalam harta bersama.


Alhasil, ketika seorang wanita ingin melakukan perbuatan hukum pada kendaraan bermotor tersebut, dia harus mendapatkan persetujuan dari mantan suaminya. Dalam hal ini, perbuatan hukum tersebut bisa berupa melakukan penjualan, penjaminan, penyewaan, atau penggadaian.



Solusi Pembagian Harta Gono-gini yang Merata

Kalau merujuk pada contoh kasus di atas, tentu saja ada salah satu pihak yang mengalami kerugian. Oleh karena itu, perlu ada solusi yang tidak memberatkan pihak mantan suami ataupun istri. Bagaimana caranya?

Ada 2 hal yang bisa dilakukan, yakni:



· Membuat perjanjian perkawinan

Cara yang pertama adalah dengan membuat perjanjian perkawinan sebelum pernikahan dilakukan. Perjanjian ini bisa mencakup berbagai hal, termasuk di antaranya adalah harta gono-gini. Pada kasus yang sering terjadi, perjanjian ini digunakan untuk menanggulangi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, baik yang dilakukan istri ataupun suami.



· Mengajukan penetapan pembagian harta bersama

Solusi berikutnya adalah dengan melakukan pengajuan penetapan pembagian harta gono-gini kepada pengadilan. Seperti yang telah disebutkan, pembagian harta bersama tidak dilakukan secara otomatis setelah perceraian terjadi. Oleh karena itu, Anda perlu mengajukannya.


Pengajuan penetapan pembagian harta bersama ini bisa dilakukan setelah perceraian. Pengajuan pun bisa dilakukan ke pengadilan terdekat. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan jasa layanan hukum sebagai perwakilan di hadapan pengadilan.


Demikianlah informasi mengenai harta gono-gini serta cara pembagiannya berdasarkan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat, ya.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top