Lentera
blogger amatir
Sebagai Eksportir dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Badan Hukum, dalam bentuk :
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Badan Hukum, dalam bentuk :
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Memiliki Angka Pengenal Ekspor (APE)