Ingin Menjadi Eksportir, Ini Syaratnya

Status
Not open for further replies.

Lentera

blogger amatir
Sebagai Eksportir dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Badan Hukum, dalam bentuk :
  • CV (Commanditaire Vennotschap)
  • Firma
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Memiliki Angka Pengenal Ekspor (APE)
Sumber: Beberapa Syarat Menjadi Eksportir
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top