Ini Cara Mudah Bedakan Gadai dan Fidusia

Status
Not open for further replies.

Junhun

New Member
Baik gadai maupun fidusia, keduanya diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan diakui secara hukum.



Gadai merupakan hak yang diperoleh oleh kreditur terhadap barang bergerak yang kemudian diserahkan debitur kepada kreditur dan terjadi pengalihan kepemilikan barang, sehingga kreditur memiliki kemampuan untuk melakukan eksekusi barang gadai melalui lelang.



Fidusia di lain pihak, juga merupakan pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan, artinya barang yang menjadi jaminan fidusia tetap berada pada penguasaan si debitur. Cakupan jaminan fidusia juga lebih luas dari gadai, yaitu dapat berupa benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.



Obyek dari gadai dapat beralih maupun dipindahtangankan oleh penerima gadai, serta dipindahtangankan kepada kreditur lain dengan persetujuan pemberi gadai. Sedangkan obyek dari fidusia, bisa digunakan, digabungkan maupun dialihkan terhadap benda maupun hasil benda yang menjadi obyek jaminan fidusia beserta persetujuan dari penerima fidusia.



Pihak-pihak yang terlibat dalam gadai ialah pemberi gadai, penerima gadai dan pihak ketiga yang merupakan orang yang disetujui oleh penerima gadai dan pemberi gadai untuk memegang benda gadai atau pemegang gadai, serta menurut 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan orang. Fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ialah orang maupun korporasi, dan pihak yang terlibat ialah pemberi fidusia dan penerima fidusia.



Benda jaminan dalam gadai hanya dapat digadaikan pada 1 penerima gadai saja dan tidak dapat dibebankan kepada lebih dari 1 penerima gadai pada satu waktu. Berbeda dengan fidusia, dapat dibebankan kepada lebih dari satu penerima fidusia dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium.



Pendaftaran terhadap benda jaminan tidak diatur maupun diwajibkan dalam gadai. Benda jaminan fidusia wajib didaftarkan pada kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia.



Pembatasan bagi penerima gadai ialah tidak diperkenankan untuk memiliki maupun menggunakan obyek benda jaminan gadai yang diserahkan kepadanya. Pemberi fidusia yang menguasai benda jaminan dilarang untuk melakukan fidusia ulang yang sudah terdaftar pada kantor Pendaftaran Fidusia, mengalihkan, menggadaikan maupun menyewakan kepada pihak lain benda fidusia.



Sepintas gadai dan fidusia hampir sama, karena merupakan jaminan atas benda yang diserahkan dan untuk memperoleh pinjaman sejumlah uang, namun dalam praktek dan penerapannya, terdapat beberapa perbedaan.






Sumber: REQnews
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top