Ini Dia Kategori Perizinan Berusaha/investasi Untuk Nomor Induk Berusaha (nib)

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Nomor Induk Berusaha (NIB) harus dimiliki oleh semua pengusaha dengan berbagai kategori izin usaha.


Sejak pertama kali diluncurkan hingga tanggal 8 Agustus 2018 lalu, layanan terintegrasi pembuatan izin usaha elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan lebih dari 12 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB). Melihat ribuan pengusaha yang berbondong-bondong mendaftarkan badan usahanya melalui layanan baru ini, Sekretaris Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menganggap OSS sudah cukup stabil dan berjalan dengan baik.



Dalam setiap harinya, rata-rata ada 970 aktivasi akun dengan 534 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan. Izin usaha terbit sebanyak 304 izin per harinya sementara izin komersial rata-rata diterbitkan sebanyak 243 setiap harinya.





Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, ada 4 kategori perizinan berusaha/investasi yakni:

Pendaftaran dan Perizinan Dasar
Yang dimaksud dengan pendaftaran dan perizinan dasar adalah kegiatan pendaftaran berusaha dan investasi berupa tanda pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan dan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing harus menyertakan RPTKA (Rencana Penggunaan Tengara Kerja Asing).



Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan
Perizinan lingkungan dan standar bangunan ini dibutuhkan untuk mengetahui kesesuaian bangunan termasuk tata ruang dan lingkungan hidup dengan usaha yang dilaksanakan. Semuanya harus memenui standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungus yang ditunjukkan dengan Sertifikat Layak Fungsi atau SLF.



Perizinan untuk Melakukan Kegiatan Usaha/Investor
Adapun izin yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama (termasuk kegiatan produksi) yang termasuk ke dalam kategori ini antara lain: Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Jasa Pariwisata, Izin Usaha Konstruksi dan berbagai bidang usaha lainnya.



Perizinan Komersial
Yang termasuk ke dalam perizinan komersial adalah izin usaha yang diperlukan untuk memasarkan, mendistribusikan produk, mengekspor baik barang atau jasa yang sudah diproduksi. Izin komersial juga termasuk izin mengimpor bahan baku, salah satu komponen produksi atau barang jadi.



Pada dasarnya semua pengusaha yang menjalankan bisnisnya di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ini. Dari ribuan izin usaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS, sektor yang paling banyak terdaftar hingga tanggal 8 Agustus lalu adalah sektor perdagangan sebanyak 3.410 izin, disusul sektor perindustrian sebanyak 2.012 kemudian sektor pertanian dengan 1.939 izin serta 1.218 izin untuk sektor perdagangan.



Menurut Susiwijono, OSS melayani proses perizinan dengan cakupan yang sangat luas. Ini termasuk pengurusan izin di 25 kementerian dan lembaga di 34 provinsi. Untuk kawasan bisnis yang ditangani terdiri dari 80 kawasan industri, 4 kawasan perdagangan bebas dan 12 kawasan ekonomi khusus.



Meski bisa dibilang cukup lancar, masih ada beberapa kendala terkait penerapan sistem baru ini. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh kementerian tak lain adalah mengedukasi para pemangku kepentingan. Masalah ini sebagian besar terjadi karena sistem lama yang membuat para pelaku usaha masih merasa perlu bertatap muka untuk mengurus izin.



Selain mengedukasi para pelaku usaha, Susiwijono juga merasa perlu lebih meningkatkan pemahaman mengenai aturan baru ini kepada instansi pemerintah yang menangani perizinan. Nantinya, kementerian akan menyiapkan transisi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).




Jasa Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bagi pengusaha yang sudah memiliki izin lama, baik SIUP maupun TDP, bisa menunggu sampai masa berlakunya habis. Namun jika Anda pengusaha baru atau pengusaha lama yang ingin memperbaharui data perusahaan, maka inilah saat yang tepat untuk mendaftarkan usaha Anda secara online melalui OSS.


Sumber: Legalo.id
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top