Inilah Rincian Pengurusan Izin Travel Yang Perlu Anda Ketahui

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Mengetahui biaya pengurusan izin travel yang perlu Anda keluarkan sebelum memulai bisnis pariwisata.



Hobi traveling ternyata bisa jadi lebih dari sekadar kesukaan. Jika Anda senang mengunjungi tempat baru dan mempelajarinya, mungkin bisnis pariwisata adalah bidang yang cocok bagi Anda. Bayangkan Anda memiliki usaha, membantu orang-orang untuk bepergian, dan punya kesempatan untuk bisa ikut berwisata.



Namun, sebelum Anda memulai usaha di bidang pariwisata, Anda pasti memiliki pertanyaan mengenai syarat, prosedur, dan biaya pengurusan izin travel. Dengan mengetahui itu semua, Anda bisa lebih matang mempersiapkan modal yang dibutuhkan,








Biaya Pembuatan Perusahaan dan Izinnya

Sama seperti pembuatan perusahaan lainnya, sebuah biro perjalanan wisata harus berupa badan usaha. Bentuk badan usaha yang dianjurkan untuk travel adalah Perseroan Terbatas atau PT. Jadi, selain menyiapkan biaya notaris, Anda harus menyiapkan biaya atau modal sebesar modal setor yang ditetapkan oleh pemerintah.



Menurut undang-undang Perseroan Terbatas pasal 33 UU PT, modal disetor bernilai minimal 25% dari modal dasar. Sebagai pembeda dengan perusahaan dagang, bidang pariwisata harus dicantumkan pada akta pendirian perusahaan.



Kemudian, perusahaan harus memiliki TDP BPW atau Tanda Daftar Perusahaan Biro Perjalanan Wisata. Sejak tahun 2016, pengurusan TDP BPW di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dibebaskan dari biaya. Ini tentu mengurangi biaya pengurusan izin travel yang ingin Anda bangun.








Biaya Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie

Izin lain yang perlu dimiliki oleh perusahaan pariwisata adalah Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO). Biaya untuk mengantongi izin ini berbeda tergantung peraturan kota, lokasi tempat usaha, golongan jenis usaha, dan luas tempat. Penghitungannya sendiri mengacu pada tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.



Biasanya, biaya izin gangguan berkisar antara Rp500 hingga Rp5000 per meter persegi dan berlaku untuk tiga tahun. Sebelum masa berlakunya habis, Anda harus memperpanjang Izin Gangguan ini dan membayar biaya sebesar 75% dari tarif sebelumnya.







Biaya Lain-Lain dalam Pembuatan Usaha Travel

Biaya pengurusan izin travel saat ini memang sudah bisa diminimalisir. Ini dapat terlihat dari beberapa surat izin yang dibebaskan biaya oleh pemerintah. Dapat disimpulkan, biaya terbesar dalam pembuatan usaha travel adalah pembuatan PT.


Namun, selain berurusan dengan biaya perizinan, Anda pun harus mempersiapkan biaya peralatan dan perlengkapan untuk mendukung perusahaan pariwisata. Biaya tersebut meliputi:




1. Biaya Beli atau Sewa Kantor
Ingat, usaha pariwisata tidak boleh diadakan di rumah atau di gedung yang bukan diperuntukkan bagi usaha. Maka dari itu, Anda harus menyiapkan budget untuk membeli atau menyewa kantor di lokasi usaha di kota Anda.



2. Biaya Peralatan
Anda pasti akan membutuhkan komputer, telepon, scanner, dan printer. Ini sangat berguna untuk melakukan pemesanan dan pencetakan tiket.



3. Biaya Bulanan

Saat ini, hampir semua hubungan dengan hotel dan maskapai dilakukan menggunakan internet. Maka dari itu, kantor Anda wajib memiliki jaringan telepon dan internet untuk kelancaran usaha. Biaya bulanan lainnya yang wajib dikeluarkan adalah biaya transportasi untuk kegiatan seperti survei dan pengurusan tiket.



Dengan asumsi menyewa kantor, Anda sudah bisa mengurus biaya perizinan izin travel dan membuat kantor beserta perlengkapannya dengan biaya kurang dari Rp30.000.000. Namun, angka tersebut masih bergantung pada seberapa besar modal dan perusahaan pariwisata yang ingin Anda bangun.



Untuk memudahkan, Anda bisa menyewa jasa untuk membantu Anda mengurus semua perizinan. Atau, manfaatkan sistem perizinan terpadu satu atap jika kota Anda memilikinya. Dengan sistem perizinan terpadu satu atap, semua izin bisa dilakukan di satu tempat tanpa perlu bepergian ke beberapa tempat atau dinas.



Sebagai saran, selesaikan semua proses perizinan sebelum membuka perusahaan ke publik. Dengan dasar hukum dan perizinan yang lengkap, Anda dapat memberikan layanan serta jaminan yang lebih aman bagi pelanggan yang menggunakan jasa perusahaan Anda. Selamat berbisnis!


Sumber: Prolegal.id
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top