Inilah Sanksi Yang Diterima Perusahaan Saat Rups Tahunan Terlambat Dilaksanakan

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member
RUPS tahunan merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam undang-undang. Inilah sanksi yang diterima perusahaan jika terlambat menggelar rapat ini.


Dalam struktur sebuah perusahaan, RUPS adalah organ tertinggi yang berfungsi sebagai “pelindung” hak-hak para pemegang saham sebagai pejabat tertinggi perusahaan. Melalui RUPS, ada banyak sekali kewenangan dan keputusan menyangkut berbagai hal penting yang dibuat, mulai dari masalah modal perusahaan, anggaran dasar, hingga pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.


Mengingat urgensi pelaksanaan RUPS yang sangat tinggi, tidak heran jika rapat yang satu ini memiliki aturan tersendiri mengenai pelaksanaannya. Dengan kata lain, perusahaan harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).



Mata Acara RUPS

Sebelum membahas lebih jauh mengenai sanksi pelaksanaan RUPS yang terlambat, ada baiknya untuk memahami lebih dahulu tentang mata acara RUPS. Hal ini akan memberikan Anda pemahaman yang lebih baik seputar urgensi RUPS bagi perusahaan.


Saat RUPS berlangsung, ada beberapa mata acara yang dibahas, di antaranya adalah:

1. Laporan Keuangan

Masalah keuangan merupakan hal yang menjadi prioritas sebuah badan usaha termasuk perseroan terbatas. Ketika RUPS berlangsung, Direksi wajib memaparkan laporan keuangan perusahaan secara detail, seperti: laporan arus kas perusahaan (keluar-masuk), perbandingan neraca akhir tahun dengan tahun sebelumnya, catatan operasional perusahaan, dan laporan pengubahan ekuitas.


2. Laporan Kegiatan Perusahaan dan Pelaksanaan CSR

Direksi wajib memberikan laporan terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di perusahaan serta pelaksanaan Corporate Social Responsibility alias CSR di tengah-tengah masyarakat. Adapun bentuk CSR masing-masing perusahaan biasanya sangat beragam (cakupan CSR biasanya disesuaikan dengan skala perusahaan).


3. Masalah Perusahaan

Seperti rapat pada umumnya, RUPS juga membahas berbagai problem yang terjadi di perusahaan, baik dalam hal operasional hingga urusan internal yang melibatkan Direksi perusahaan.


4. Laporan Dewan Komisaris

Dewan Komisaris wajib memberikan laporan pengawasan perusahaan selama setahun belakangan. Hal ini juga dibarengi dengan pembahasan perihal gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun yang baru dilewati.


Semua poin di atas termasuk ke dalam dokumen laporan tahunan yang wajib ada saat RUPS berlangsung. Aturan ini dapat Anda temukan secara rinci di dalam Pasal 66 ayat (2) UUPT.



Sanksi bagi Perusahaan yang Telat atau Tidak Menyelenggarakan RUPS

Seperti yang telah ditulis di atas, perusahaan wajib mengikuti aturan pelaksanaan RUPS yang telah ditetapkan di dalam UUPT. Oleh karena itu, segala jenis pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan rapat ini tentu dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Akan tetapi, di dalam UUPT sebenarnya tidak ada jenis sanksi khusus yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada hukuman perdata atau pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan terkait.


Meskipun demikian, penyelenggaraan RUPS sejatinya tetap wajib dilaksanakan oleh jajaran Direksi sebagai bentuk tanggung jawab kepada perusahaan. Merujuk kepada Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) UUPT, RUPS harus diselenggarakan maksimal enam bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.


Penyelenggaraan RUPS yang baru dilakukan enam bulan sejak perusahaan melakukan tutup buku tahunan tentu akan merugikan perusahaan. Sebab, dengan tidak menyelenggarakan RUPS, otomatis laporan pertanggungjawaban dari Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat disahkan sehingga laporan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.



Penutup

Itulah pembahasan mengenai sanksi bagi perusahaan yang terlambat melaksanakan RUPS. Sebagai penutup, jika Anda ingin memahami lebih detail mengenai kapan waktunya Anda perlu melakukan RUPS, Anda dapat menemukan informasi tersebut pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya di Bab VI Pasal 75 sampai 91. Semoga bermanfaat.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top