Kezia Alifia
New Member
Dalam hokum di Indonesia, transfer pricing merupakan suatu aturan yang secara umum diatur dalam Pasal 18, UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan.
Transfer pricing dilakukan dengan tujuan sebagai dasar untuk menerapkan prinsip pajak usaha yang berpedoman pada hukum.
Terdapat beberapa aturan dalam pembuatan TP Doc (Transfer Pricing Documentation) yaitu sebagai berikut:
Aturan TP Doc selain yang dijabarkan diatas, masih terdapat beberapa aturan lain yang harus diikuti sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Disisi lain, terutama di Indonesia praktik manipulasi transfer pricing sayangnya masih marak dilakukan dengan penyebabnya adalah tidak memiliki standar global tentang format dan isi yang tepat.
Format baru TP Doc sebenarnya mencakup 3 hal yaitu:
Pada dasarnya, format baru transfer pricing adalah memberikan kesempatan untuk memaparkan kejelasan dalam penentuan harga, skema transaksi, dan struktur bisnis. Di Indonesia, format baru tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK-213) tahun 2016 yang mulai berlaku sejak tahun 2017 lalu.
Melihat implementasi transfer pricing, akan lebih bagus jika diperkuat dengan kewajiban pelaporan pajak (mandatory disclousure rule). Dengan adanya peraturan baru maka setiap wajib pajak atau tax promotor wajib melaporkan skema perencanaan pajak, aturan pajak, dan harga dari nilai pajak itu sendiri.
Transfer pricing dilakukan dengan tujuan sebagai dasar untuk menerapkan prinsip pajak usaha yang berpedoman pada hukum.
Terdapat beberapa aturan dalam pembuatan TP Doc (Transfer Pricing Documentation) yaitu sebagai berikut:
- Harga transfer wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Jika termuat dalam Bahasa lain, maka harus disertakan terjemahannya yang sah.
- Kurs pajak mata uang bukan rupiah untuk wajib pajak harus mengikuti ketetapan Menteri Keuangan.
- Lebih dari satu usaha, maka wajib pajak diharuskan membuat dokumen yang tersegmentasi dengan jelas sesuai jenis dan karakter usaha tersebut.
Aturan TP Doc selain yang dijabarkan diatas, masih terdapat beberapa aturan lain yang harus diikuti sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Disisi lain, terutama di Indonesia praktik manipulasi transfer pricing sayangnya masih marak dilakukan dengan penyebabnya adalah tidak memiliki standar global tentang format dan isi yang tepat.
Format baru TP Doc sebenarnya mencakup 3 hal yaitu:
- Master file, yang mana mencakup informasi struktur kepemilikan, fungsi, aset, dan resiko.
- Local file, mencakup kewajaran dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib pajak.
- Country by country reporting, merupakan paparan informasi keuangan, pembayaran pajak, dan jumlah individu di dalam suatu group.
Pada dasarnya, format baru transfer pricing adalah memberikan kesempatan untuk memaparkan kejelasan dalam penentuan harga, skema transaksi, dan struktur bisnis. Di Indonesia, format baru tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK-213) tahun 2016 yang mulai berlaku sejak tahun 2017 lalu.
Melihat implementasi transfer pricing, akan lebih bagus jika diperkuat dengan kewajiban pelaporan pajak (mandatory disclousure rule). Dengan adanya peraturan baru maka setiap wajib pajak atau tax promotor wajib melaporkan skema perencanaan pajak, aturan pajak, dan harga dari nilai pajak itu sendiri.
Last edited: