• Disclaimer
    Forum Maxmanroe tidak bertanggungjawab atas informasi atau promosi yang dibuat member.

Macam-macam Jenis Surat Izin Usaha

Status
Not open for further replies.

lordard

New Member
Hai agan agan sekalian

Balik lagi nih di Thread ane, boy12:

Kali ini ane mau share seputar dunia usaha ya, lebih tepatnya dalam hal membuat surat-surat perizinan.
Surat-surat ini ada banyak macamnya, dan semua diperlukan sebagai kelengkapan dan legalitas usaha anda agar bisa berkancah di masyarakat, sekaligus menaikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bisnis atau usaha yang anda sedang bangun.


Sebelumnya mohon maap intermezo dikit, ane kasih gambar toko kue, biar jadi doa ane sama istri, coz doi lagi mau merintis usaha toko kue , Moon doanya agan agan sekalian

Well lanjut ya ... ini dia nih

I. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Ini adalah surat yang menjadi pertanda kejelasan lokasi usaha yang agan bangun. Jika tiap orang perlu memiliki KTP, nah kalo usaha perlu punya SKDP. SKDP dikeluarkan oleh kelurahan setempat dengan seizin lurah.

II. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk surat yang satu ini, ane rasa agan agan udah pada familiar lah, Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah mengalakkan program NPWP agar semua orang yang sudah memiliki penghasilan sendiri wajib memilikinya agar bisa membayar pajak yang perlu mereka bayarkan. Nah dalam usaha NPWP juga menjadi pertanda kalau pengusaha sudah ikut dalam gerakan wajib bayar pajak.

III. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dengan NIB, maka para pelaku usaha tidak perlu lagi membuat beberapa izin usaha lain secara terpisah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), karena NIB merupakan identitas berusaha dan dapat digunakan untuk mendapatkan Izin Usaha dan izin komersial atau operasional.

IV. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin usaha yang diperlukan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Bagi setiap usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan pastinya wajib memiliki SIUP. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menjadi domisili tempat usaha tersebut berada.

V. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Untuk itu diperlukan izin bernama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang biasa dikenal sebagai AMDAL. Surat ini diperlukan khusus untuk usaha yang akan berdampak terhadap lingkungan semisal Polusi dll. Surat ini adlah bentuk pengkajian mengenai kelayakan usaha tersebut.

VI. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Yang ini juga pasti agan agan udah familiar, wiis ga perlu panjang lebar ya, intinya perlu sama kaya IMB rumah gan

Itulah beberapa jenis surat izin usaha yang wajib dimiliki agar usaha agan bisa berjalan dengan lancar tanpa mendapatkan masalah izin, keamanan hingga peraturan-peraturan lainnyasesuai dengan kaidah yang di rilis oleh pemerintah.

Semoga Bermanfaat ya boy3:
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top