Masa Berlaku Akta Perusahaan

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member


Ketahui berapa lama masa berlaku akta perusahaan berikut hal-hal yang memengaruhi perubahan-perubahan di dalamnya.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termaktub bahwa:

“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” (Pasal 7 ayat (1))

“Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.” (Pasal 8 ayat (1))


maka bilamana sekelompok atau sebuah badan usaha ingin mengubah diri menjadi perseroan, maka dibutuhkan sebuah akta perusahaan yang dibuat melalui notaris. Lebih lanjut, peraturan tentang pembentukan suatu perusahaan berikut mekanismenya juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.



Masa Berlaku Akta Perusahaan

Pada dasarnya, akta perusahaan merupakan sebuah dokumen yang disahkan oleh notaris dan memuat Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Adapun hal-hal yang setidak-tidaknya harus tercantum di dalam Akta Perusahaan sesuai UUPT adalah sebagai berikut.

1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan.

2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

3. Jangka waktu berdirinya Perseroan.

4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.

6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.

8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Berdasarkan detail tersebut, maka masa berlaku akta perusahaan adalah selama perusahaan tersebut berdiri dan tidak ada perubahan AD perusahaan.




Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan

Meski demikian, seiring dengan berjalannya perusahaan, ada kalanya terjadi perubahan-perubahan dalam tubuh perusahaan. Perubahan-perubahan ini boleh jadi memengaruhi perubahan AD dan akta perusahaan.


Setiap perubahan yang akan diambil pun tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan. Dalam beberapa hal, ada perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri sementara sisanya hanya perlu melakukan pemberitahuan kepada Menteri. Pembagian ini juga lengkap dijelaskan dalam Pasal 21 UUPT seperti berikut.


(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

● nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

● maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

● jangka waktu berdirinya Perseroan;

● besarnya modal dasar;

● pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

● status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.

(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.




Batas Waktu Perubahan Anggaran Dasar

Terjadinya perubahan-perubahan yang menyebabkan perubahan pada isi AD berikut akta perusahaan dibahas pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Sementara itu, pembuatan akta baru ini juga tetap dilakukan melalui notaris. Perhatikan pula batas-batas waktu terkait perubahan-perubahan tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 21 sampai 23 UUPT.


Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang, pada dasarnya masa berlaku akta perusahaan adalah selama jangka waktu berdirinya perusahaan tersebut tanpa adanya perubahan-perubahan. Bilamana ada perubahan, maka anggaran dasar berikut akta harus kembali diganti mengikuti perubahan yang baru. Adapun masa berlaku anggaran dasar yang baru adalah sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri.


Sumber: Smartlegal.id
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top