Mengenal Peer To Peer Lending Syariah Di Indonesia

Status
Not open for further replies.

SmartLegalID

New Member


Semangat berhijrah masyarakat tidak hanya untuk mengikuti kajian keislaman, namun juga sudah terinternalisasi dalam kehidupan sehari- hari. Untuk membeli atau mencicil rumah, untuk sekedar membeli makanan melalui aplikasi, dan banyak hal lainnya, masyarakat mulai menerapkan sistem syariah. Tentunya hal tersebut tidak hanya sampai disitu, tren pinjam- meminjam yang menggunakan tekhnologi atau disebut dengan finteck (financial technologi) peer to peer lending juga memiliki dampaknya. Sehingga prospek fintech syariah akan sangat pesat pertumbuhannya untuk kedepannya.


Perlu diketahui terdapat perbedaan antara fintech syariah dengan konvesionak. Dalam hal ini fintech syariah tidak terdapat bunga sehingga metode yang diterapkan ialah sistem bagi hasil dan atau berbagi resiko. Selain itu, fintech syariah memberikan pembiayaan ke sektor rill dan akad yang digunakan sejak awal merupakan akad yang jelas.


Selain itu, antara P2P konvensional dengan syariah adalah produk pembiayaan yang tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam, terutama riba. Produk syariah harus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Mengenai P2P syariah sendiri terdapat pada fatwa DSN Nomor 117 tentang Layanan pembiayaan Berbasis Teknologi.


Kehadiran industri peer to peer lending syariah memberikan alternatif baru pembiayaan. Akses yang lebih mudah dan luas mendorong inklusifitas pembiayaan hingga ke daerah. Juga memberikan keuntungan bagi pada pendana. Kisaran margin investasi mulai dari 10 % - 30 % membuat investasi melalui ini sangat menarik untuk menciptakan simbiosis mutualisme atau dapat dikatakan dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak.


Bagi masyarakat muslim sendiri perkembangan keuangan syariah sangatlah penting untuk memberikan akses keuangan yang tidak bertentangan dengan Islam. Secara etika, Islam pun mengatur mengenai cara berekomi dengan asa keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan market share keungan syariah yang baru sebesar 8,47% pada bulan Juni 2018.


AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia menyatakan penyaluran pinjaman fintech syariah akan terus meningkat yaitu sampai di angkat Rp300 Miliar. Salah satu fintech syariah yang sudah ada di Indonesia ialah PT Ammana Fintek Syariah, yang menyediakan solusi berwakaf secara digital. Dengan adanya hal tesebut maka diharapkan bisa mengakomodasi tingginya potensi wakaf yang ada di Indonesia. Ammana merupakan perusahaan teknologi penyedia plaftform investasi peer to peer lending syariah pertama di Indonesia. Amman telah diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2017.


Hingga Februari 2019 setidaknya sudah terdapat 99 perusahaan yang terdaftar dan satu perusahaan berizin dari OJK. Jumlah tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah fintech pada Februari 2018 yang berjumlah 32 perusahaan terdaftar.

Namun perlu diketahui OJK mengatur mengenai hal yang harus dipatuhi oleh finteck yang sudah sudahmengantongi izin OJK. Setelah mengantongi izin OJK, penyelenggara peer to peer lending tetap harus mentaati POJK No.77/POJK.01/2016. Pasal 47 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran kewajiban dan larangan dalam POJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

c. pembatasan kegiatan usaha; dan

d. pencabutan izin.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Referensi: Smart Legal
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top