Mengenal Skema Piramida dan Bahayanya

Status
Not open for further replies.

ika1303

New Member
Skema Piramida.jpg

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan baru baru ini mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan Skema Piramida, yaitu tertuang dalam Permendag no 70 tahun 2019 tanggal 3 September 2019. Kenapa perlu dikeluarkan aturan ini, karena Permendag no 32 tahun 2008, yaitu aturan sebelumnya, masih perlu disesuaikan dengan dinamika pelaku usaha, khususnya pelaku usaha penjualan langsung.

Belakangan pasti Anda sering mendengar berita-berita di media online maupun televisi mengenai bisnis dengan skema piramida yang menjerat banyak masyarakat yang tidak tahu apa-apa mengenai skema bisnis ini tetapi diiming-imingi penghasilan yang menggiurkan.

Sebenarnya apa sih Skema Piramida itu, apa bahayanya dan bagaimana cara kerjanya?

Secara sepintas skema piramida ini mirip dengan bisnis penjualan langsung dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota, lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok penjualan langsung. Oleh karena kita wajib waspada dan cerdas jika ingin bergabung di salah satu bisnis yang menerapkan skema yang sejenis penjualan langsung ini.

Skema piramida mulai dikenal mulai tahun 1869 dan diperkenalkan pertama kali oleh Adele Spitzeder di Jerman dan oleh Sarah Howe di Amerika Serikat pada tahun 1880-an, lalu kemudian muncul lagi yang terkenal sampai saat ini istilah skema Ponzi karena yang dicitakan oleh Charles Ponzi di tahun 1920. Inti dari skema itu adalah cara perekrutan member yang ditaruh secara berurutan kebawah, terus menerus hingga membentuk pola seperti piramid. Tiap member yang baru, wajib setor uang sebagai syarat utama untuk bergabung dalam keanggotaan bisnis ini.

Uang setoran member ituah yang digunakan untuk membayar komisi atau bonus ke member yang lebih senior diatasnya. Jadi makin besar jumlah member baru yang bergabung, maka member senior diatasnya akan makin kaya raya.

PERMENDAG No. 70 Tahun 2019 Bab VI pasal 30 tentang Skema Piramida menyebutkan, yang dimaksud bisnis dengan skema piramida adalah setiap usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Komisi dan/atau Bonus diperoleh dari iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung.
  2. Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan indentitas yang sama dan hak usaha lebih dari 1 kali
  3. Program pemasaran (marketing plan) menghasilkan komisi dan/atau bonus ketika perusahaan tidak melakukan penjualan barang.

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa skema piramida sangat menjerat serta menyesatkan masyarakat dan anggotanya. Apalagi pendapatan utama dari skema ini diperoleh bukan dari penjualan barang ataupun jasa, tetapi dengan merekrut orang sebanyak-banyaknya. Skema piramida juga bertentangan dengan dasar-dasar sistem direct selling serta kode etik yang berlaku.

Jadi jika ingin bergabung dengan sebuah bisnis baiknya mempelajari teori di atas. Kalau ternyata skema bisnisnya seperti kriteria yang disebutkan PERMENDAG di atas, sebaiknya Anda batalkan niat untuk bergabung dan memilih bisnis lain dengan skema bisnis yang sudah direstui pemerintah.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top