Menkominfo Mengusulkan Tax Holiday Untuk Pebisnis E-Commerce Kecil

Status
Not open for further replies.

KangBas

New Member
Menkominfo-Mengusulkan-Tax-Holiday-Untuk-Pebisnis-E-Commerce-Kecil.jpg



Jakarta, Pemerintah akan secepatnya mempublikasikan peta jalan perdagangan online [e-commerce] pada tahun ini yang mengandung tujuh isu utama dan juga fasilitas perpajakan dan pendanaan untuk perusahaan rintisan [start-up].

Menteri Komunikasi dan Informatika [Menkominfo] Rudiantra berujar fasilitas pajak dan keringanan pencarian kredit untuk pebisnis e-commerce harus diberikan kalau pemerintah ingin nilai transaksi jual-beli online di Indonesia dapat menjangkau US$130 miliar ditahun 2020 mendatang.

Tentunya kira-kira 56 persen perekonomian Indonesia ini digerakkan oleh sektor Usaha Kecil Menengah (UKM), pastinya memang sektor inilah yang diberi perhatian khusus agar nilai transaksi e-commerce dapat sama dengan peta jalan, ujar Rudiantara di Jakarta.



TAX HOLIDAY


Contoh keringanan pajak yang dicanangkan Kemenkominfo pada Kementerian Keuangan yaitu penangguhan pembayaran pajak atas pendapatan perusahaan selama jangka periode tertentu disebut juga tax holiday. Ia memastikan instansinya harus membahas hal ini dengan Kementerian Keuangan, dan diharapkan payung hukumnya dapat segera mungkin keluar.

Namun semua ini masih dalam tahap rencana, untuk pihak pelaku usaha sendiri inginnya problem perpajakan ini tuntas. Teknis lebih lengkapnya nantinya akan dibicarakan mendatang, ucapnya.



PERMUDAH KREDIT


Dari bagian pendanaan, pemerintah nantinya akan melakukan persuasi pada Otoritas Jasa Keuangan [OJK] supaya mau memudahkan peraturan terhubung modal ventura agar lebih berpihak pada pebisnis e-commerce skala UKM.

untuk informasinya, pada pasal 51 Peraturan OJK [POJK] Nomor 35 tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dikatakan jika perusahaan perlu menyalurkan modal sebesar paling tidak 5 persen pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah [UMKM].

POJK tentang venture capital nantinya akan mencoba manfaatkan itu. Saat ini akan di review terus apakah POJK memperoleh value atau tidak bagi pengembangan, jika bisa memberi value itu digunakan. jika ada perubahan nantinya akan dilihat lagi, jelas Rudiantara.


BADAN LAYANAN UMUM


Adapun juga, pemerintah nantinya akan membentuk sebuah Badan Layanan Umum [BLU] yang dapat memberikan hibah pemerintah untuk UKM digital dan start-up e-commerce. Dan juga, kita berharap banyak pada OJK yang sedang mempelajari urun dana [crowdfunding] agar nantinya jalur pendanaan untuk e-commerce UKM dapat semakin banyak.

Tentunya di dalam peta jalan ini masih banyak yang harus dibicarakan, tetapi kami telah membuat prioritas mana yang dapat dikerjakan dalam kurun tiga hingga enam bulan ke depan dan juga enam bulan sampai satu tahun ke depan. problem pajak dan pendanaan ini sifatnya diprioritaskan, ujarnya tanpa mau memberikan waktu pasti selesainya berbagai insentif ini.

Tetapi untuk jangka waktu dekat, tambahnya, poin peta jalan yang dapat dikerjakan di tahap awal yaitu revisi Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Pada revisi itu, ia menjamin UKM e-commerce harus tetap dilindungi oleh pemerintah.

Kepastian itu telah diatur pada pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah. Pada pasal tersebut, diterangkan bahwa standart usaha mikro hingga menengah maksimal harus mempunyai kekayaan bersih paling tidak Rp10 miliar. Dengan begini, penanaman modal asing senilai 100 persen tidak akan berlaku untuk investasi di bawah angka itu.



Semoga artikel ini dapat membantu dan memberikan kita wawasan yang lebih luas lagi.

Salam Sukses.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top