Pahami Kriteria dan sistem skema piramida, sebelum terjerat !

Status
Not open for further replies.

mansur

New Member
Saat ini pasti kamu sering mendengar sistem bisnis skema piramida dengan beragam kasus yang terjadi.Namun apakah kamu tahu bahwa sistem bisnis yang sangat menjerat anggota nya ini kadang berdalih atau berkedok bisnis lain misalnya penjualan secara langsung atau yang kita kenal dengan direct selling. Untuk itu mari kita telah apa sih sebenarnya skema piramida itu dan bagaimana sistem ini bekerja sehingga dikatakan bisa membahayakan pelaku atau anggota baru yang ingin bergabung. berikut penjelasanya.

Kementerian perdagangan baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan skema piramida yang tertuang didalam permendag no 70 tahun 2019 yang dikeluarkan tepatnya tanggal 3 september 2019. Sebelumnya undang-undang yang mengatur sistem ini tertuang didalam permendag no 32 tahun 2008. alasan dikeluarkan aturan baru dalam sistem ini adalah karena aturan sebelumnya perlu penyesuaian dengan dinamika bisnis atau usaha saat ini khususnya bagi pelaku bisnis penjualan langsung atau direct selling.

Akhi- akhir ini pasti kamu juga sering mendengar berita-berita di berbagai media termasuk televisi berkaitan dengan skema piramida yang telah banyak menjerat masyarakat yang tertipu karena diiming-imingi janji penghasilan yang berlipat-lipat dari modal usaha yang dikeluarkan. Oleh karena itu kamu yang akan berbisnis harus paham apa itu seluk beluk dari skema piramida itu sehingga tidak terjerat oleh iming - iming keuntungan yang besar.

Penjelasan mengenai skema piramida berdasarkan permendagri no 70 tahun 2019 pasal 30, menyatakan bahwa yang termasuk kedalam sistem skema piramida adalah setiap usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
1.Komisi dan/atau Bonus diperoleh dari iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung.
2.Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan identitas yang sama dan hak usaha lebih dari 1 kali
3.Program pemasaran (marketing plan) menghasilkan komisi dan/atau bonus ketika perusahaan tidak melakukan penjualan barang.

Dari rincian diatas sudah jelas bahwa skema piramida tersebut merugikan dan menjerat bagi pelaku bisnis terutama anggota baru rekrutmen. Tentunya sistem yang awalnya dipopulerkan oleh Charlez Ponzi yang dikenal juga sistem ponzi di Amerika serikat pada
tahun 1920-an, bertentangan dengan prinsip dan asas kerja bisnis direct selling atau penjualan secara langsung. Oleh karena itu bagi kamu yang ingin berbisnis dan ingin terhindar dari jeratan sistem ini dalam bisnis kamu yang pertama harus dilakukan adalah memahami dan kemudian baru kita bisa waspada terhadap sistem bisnis seperti ini.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top