Para Pemilik Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Bakal "Dipermak" Polisi

Status
Not open for further replies.

Junhun

New Member
Saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, sebanyak 21 perusahaan diberi sanksi karena melanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, puluhan perusahaan pelanggar PPKM Darurat ini bukan termasuk dalam sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut dipastikan usai dirinya bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi sejumlah tempat.

Fadil mengungkap, pihaknya kini menaikkan status 21 perusahaan pelanggar PPKM Darurat itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini kata Fadil termasuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi ada 21 perusahan yang sudah kami naik sidik" ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis 8 Juli 2021. Menurutnya, pihak yang bersalah dalam kasus ini adalah pemilik perusahaan yang tidak peduli memerintahkan para karyawannya untuk tetap bekerja padahal penularan Covid-19 makin membahayakan.






Sumber: REQnews
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top