Pengenalan Perlengkapan Seragam Linmas

Status
Not open for further replies.

goldstyl3

New Member
Dalam satu desa atau lingkungan orang-orang, tentu mempunyai satu unit spesial yang disediakan sebagai pelindung orang-orang. Unit ini datang dari warga orang-orang tersebut yang dibekali dengan keterampilan spesial.

Unit ini bernama Linmas atau Perlindungan Orang-orang. Dahulu kerap dimaksud Hansip, tetapi sekarang ini telah beralih nama jadi Linmas.

Peran dari Linmas ini begitu utama untuk kehidupan di orang-orang, Linmas sebagai cermin dari keadaan orang-orang tersebut.

Unit Lintas bukan sekedar dibekali dengan pengetahuan serta keterampilan saja, namun juga dibekali peralatan serta seragam yang bikin Linmas lebih profesional walau cuma di skala desa.

Pakaian Linmas hampir mirip dengan seragam satpam/security, namun yang membedakan cuma warna serta sebagian kelengkapan saja.

Seragam Linmas berwarna hijau dengan baju :

- Baju lengan panjang komplit. Baju ini terdapat banyak atribut yang lengkapinya, seperti atribut PDL2 (Karpet) warna hijau.

- Celana panjang warna hijau

Diluar itu, Linmas juga dibekali :

- Sepatu PDL

- Topi

- Kaos Oblong Linmas

- Sabuk Linmas

- Kaus Kaki

- Kopel Rim Linmas

- Tali Kurt serta Pluit

- Pentungan serta sarung

Seorang TNI, POLRI, Jaksa, Hakim dapat dikenal dari pakaian seragamnya. Seorang anggota Karang Taruna, KNPI, Mahasiwa dapat dikenal dari jaket almamaternya. Disinilah pakaian berfungsi untuk menunjukkan identitas bagi pemakainya. Demikian pula dengan Pegawai Negeri Sipil. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikenal dari pakaian yang dipakainya saat ia bertugas.

Ketentuan yang mengatur tentang pakaian dinas PNS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007.

Dalam Bab I Pasal 1 Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 yang dimaksud dengan Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugasnya. Dan dalam pasal 3 Permandagri tersebut juga disebutkan bahwa Pakaian Dinas mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.

Pada pakaian dinas juga dilengkapi dengan atribut-atribut (pasal 13 Permendagri Nomor 60 Tahun 2007), yang terdiri dari Tutup Kepala, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, Lencana Korpri, Tanda Jasa, Papan Nama, Nama Departemen Dalam Negeri, Nama Pemerintah Propinsi, Nama Kabupaten/Kota, Lambang Depertemen Dalam Negeri, Lambang Daerah Porvinsi atau Kabupaten dan Tanda Pengenal.

Adapun jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Depertemen Dalam Negeri seperti yang tercantum dalam Lampiran I Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 dan jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan menyesuaikan pada Permendagri ini, yaitu :

1. Pakaian LINMAS dipakai pada hari Senin

2. PDH warna khaki dipakai pada hari Selasa dan Rabu

3. PDH Batik dipakai pada hari Kamis dan Jum’at

4. KORPRI dipakai pada Hari Besar Nasional dan HUT Korpri.

5. PSL dan/atau PSR dipakai pada acara resmi.
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top