Pengertian Own Risk Pada Klaim Asuransi Mobil Aca All Risk

Status
Not open for further replies.

hersam

New Member

Tahukah Anda, bahwa walaupun Anda berlangganan jaminan asuransi all risk di ACA, terdapat sejumlah uang yang tetap harus Anda keluarkan agar klaim yang Anda ajukan dapat dicairkan? Walaupun jumlahnya tidak sebesar premi yang dibayarkan, namun biaya ini cukup menjadi beban jika terus dibayarkan ketika Anda mengajukan klaim. Maka dari itu, perhatikan secara baik-baik polis Anda dalam asuransi mobil ACA all risk.

Dalam buku polis asuransi yang diterbitkan oleh ACA, terdapat informasi berupa nama profil tertanggung (pemilik polis), obyek pertanggungan (mobil Anda yang diasuransikan), jenis jaminan (comprehensive/all risk atau Total Loss Only) dan terakhir deductible. Biasanya para pemilik polis tidak begitu memperhatikan bagian deductible yang mengacu kepada ‘risiko sendiri’.

Istilah deductible dalam asuransi merupakan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik polis asuransi jika hendak mengajukan klaim. Biaya ini khusus bagi Anda yang menggunakan jenis jaminan asuransi mobil ACA all risk. Kondisi Anda diharuskan mengeluarkan biaya resiko sendiri ini terdapat 2 ketentuan yaitu:
  • Ketika Anda melakukan klaim, maka Anda diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya deductible

  • Klaim yang dikenakan biaya deductible adalah kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan fisik, seperti lecet, penyok dan lain-lain. Kerugian yang nonfisik seperti tuntutan hukum tidak dikenakan biaya deductible.
Jumlah uang yang dikeluarkan untuk biaya resiko sendiri ini bervariasi, hal ini dikarenakan bergantung pada besarnya premi yang dibayarkan. Apabila biaya premi yang dibayarkan besar, maka jumlah uang deductible yang dikeluarkan rendah. Begitupula sebaliknya, jika premi asuransi Anda rendah, biaya deductible nya menjadi tinggi. Untuk ACA sendiri, biaya deductible yang dibebankan pada pelanggan asuransi mobil all risk adalah sebesar Rp. 300.000 per kejadian. Jumlah itu diluar kerugian yang terjadi akibat perluasan jaminan. Jadi, perhatikan dengan baik ketentuan biaya deductible yang ada pada polis Anda.

Dikarenakan biaya ‘resiko sendiri’ ini dibebankan pada setiap kejadian saat Anda mengajukan klaim, maka jika Anda mengajukan klaim yang disebabkan oleh 2 kejadian atau kecelakaan, maka biaya deductible yang harus Anda keluarkan juga 2 kali. Maka sebaiknya Anda berhati-hati dalam menggunakan kendaraan Anda walaupun dalam jaminan asuransi all risk.

Lalu, bagaimanakah cara membayar biaya deductible? Caranya adalah dengan memotong uang yang ada dalam petanggungan asuransi Anda. Sebagai perumpamaan, jika Anda mengajukan klaim perbaikan dengan nilai sekitar Rp. 10 juta. Maka disini Anda wajib membayar biaya deductible sebesar Rp. 300.000 kepada pihak asuransi. Dengan begitu, pihak asuransi akan memberikan penggantian sebesar Rp. 9,7 juta rupiah kepada mobil Anda.

Apabila seperti itu, sebenarnya apa makna dari deductible ini dibuat? Ternyata adanya biaya deductible pada asuransi mobil ACA all risk Anda, selain agar nasabah ikut menanggung resikonya, alasan lainnya adalah:
  • agar pelanggan asuransi lebih berhati-hati mengemudikan kendaraannya

  • memberitahukan bahwa asuransi all risk yang dimiliki tidak 100% menanggung biaya perbaikan mobil saat klaim

  • menurunkan resiko seringnya klaim pada kerugian kecil yang apabila digabungkan nilai kerugiannya lebih besar

  • menghindari banyaknya proses administrasi pada klaim yang kecil. Karena ketika klaim, Anda harus memenuhi berbagai syarat adiministrasi dan pembuktian atas kerugian Anda. Bisa saja, ketika Anda mengumpulkan syarat tersebut biayanya lebih besar dibandingkan nilai klaimnya sendiri.
 

OmTon

New Member
asuransi all risk yang dimiliki tidak 100% menanggung biaya perbaikan mobil saat klaim
Ternyata begitu ya. Masuk akal sih karena kalau tidak begitu pemegang polis asuransi jadi sembrono saat mengemudi mobil atau malah sengaja "unboxing" mobil sendiri buat "bahan konten viral"
Nice info gan!!
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top