• Disclaimer
    Forum Maxmanroe tidak bertanggungjawab atas informasi atau promosi yang dibuat member.

Peraturan Pemerintahan Tentang Penggunaan Virtual Office

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Sejak pesatnya perkembangan teknologi dan internet, banyak perusahaan startup berbasis digital bermunculan. Ini berarti, banyak bisnis dan pekerjaan bisa berjalan tanpa harus adanya kantor fisik dan jam kerja tertentu. Sering kali ini berlaku untuk para pekerja di industri kreatif dan digital.

Dengan tempat dan jam kerja yang fleksibel, kreativitas bisa terus mengalir karena tidak terpaku untuk bekerja secara monoton. Maka dari itu, semakin banyak perusahaan yang membutuhkan alamat dan pengelola untuk menaungi kegiatan administratif perusahaannya.

Hal tersebut adalah fasilitas yang selama ini ditawarkan oleh virtual office. Para penyedia virtual office menyadari bahwa alamat yang strategis tentu tetap diperlukan bahkan oleh perusahaan pemula. Dengan adanya alamat administratif, perusahaan memiliki kontak tetap yang bisa berguna bagi aktivitas usahanya.

Sempat Diisukan Dilarang, Kini Virtual office Berkembang Pesat

Menurut Dailysocial.net, di tahun 2016 terdapat setidaknya 1.500 perusahaan startup yang sedang berkembang di Indonesia. Sebelumnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat mengeluarkan surat edaran nomor 41 pada tahun 2015.

Surat edaran tersebut berisi larangan mengenai virtual office. Banyak yang mengganggap pelarangan ini akan menghambat laju perkembangan bisnis kecil menengah terutama para perusahaan startup yang bergerak di sektor industri kreatif dan teknologi.

Namun ternyata, polemik mengenai surat edaran tersebut diperjelas lagi dengan peraturan bahwa virtual office boleh digunakan sebagai alamat kantor tetapi tidak sebagai alamat perizinan. Jadi, jika perusahaan sudah mulai bergerak menuju skala perizinan yang lebih besar, sebaiknya tidak lagi menggunakan virtual office sebagai basis alamatnya.

Dasar Hukum Virtual office di Jakarta

Batasan terhadap definisi kantor virtual sesuai dengan surat edaran PTSP tersebut dibuat agar pemerintah bisa lebih mudah mendata keberadaan perusahaan. Dengan begitu, semua aktivitas usaha bisa terawasi dengan baik. Pada praktiknya, belum semua kota di Indonesia memiliki peraturan khusus mengenai adanya kantor virtual ini. Salah satu kota yang sudah menerapkan peraturan tentan virtual office adalah Jakarta.

Jakarta merupakan kota dengan perkembangan bisnis terpesat di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah memperjelas lagi kebijakan mengenai virtual office ini di Jakarta. Di tahun 2016, Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual office diatur dalam Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016.

Secara garis besar, surat edaran tersebut mengatur bahwa:

1. Badan Usaha yang berkantor di virtual office harus mematuhi zonasi usaha yang sudah diatur oleh pemerintahan dan beroperasi sesuai dengan zona tersebut.

2. Badan Usaha harus melampirkan dokumen resmi atas dua orang penanggung jawab atau satu orang jika perusahaan tersebut milik perorangan. Salah satunya harus memiliki KTP DKI Jakarta.

3. Dalam pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, serta izin lainnya, Badan Usaha harus mencantumkan alamat virtual office serta alamat kegiatan nyata dari usaha tersebut.

4. Masa berlaku perizinan hanya berlaku sesuai jangka waktu sewa virtual office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

Peraturan pemerintahan tentang penggunaan virtual office tersebut memang baru berlaku di Jakarta saja. Yang dimaksud dengan zonasi usaha adalah ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah daerah mengenai pembagian wilayah usaha atau zoning.

Sebagai contoh, badan usaha yang bergerak di bidang industri berat hanya boleh beroperasi di wilayah Pulogadung, Cakung, dan Cengkareng. Di luar daerah tersebut, badan usaha industri tidak boleh memiliki kantor virtual dan tidak akan mendapatkan perizinan.

Untuk mengetahui pembagian zonasi ini, Anda bisa mengeceknya di laman resmi pemerintah DKI Jakarta di smartcity.jakarta.go.id. Di sana, Anda bisa memilih peta yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Kota dan melihat wilayah mana yang sesuai dengan jenis usaha yang ingin Anda dirikan.


Ingin tahu lebih banyak tentang kisaran harga, aspek legalitas, fungsi serta layanan apa Saja yang dapat diberikan oleh penyedia Jasa Virtual Office Anda dapat mengeceknya pada situs ini Legalo Virtual Office
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top