Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Pinjam Meminjam Dalam Islam

Status
Not open for further replies.

Roby Ramadhan

New Member
Tidak semua masyarakat dapat memenuhi semua kebutuhan secara baik, hal itu karena memang kebutuhan uang satu sama lain yang berbeda-beda. Makanya tidak heran jika banyak sekali masyarakat yang sering melakukan aktivitas pinjam meminjam, baik melalui suatu lembaga ataupun perorangan. Jika berbicara mengenai hukum pinjam meminjam dalam islam tentunya sangat luas. Itu berarti harus membicarakan mengenai aturan, syarat ataupun lainnya yang berhubungan dengan pinjaman. Sebagai orang yang berada pada lingkungan yang sering melakukan aktivitas pinjam meminjam pengetahuan seperti itu memang perlu.

Dalam melakukan pinjaman sering Anda dihadapkan dengan tanggungan bunga yang harus dibayarkan bersamaan dengan cicilan setiap bulannya. Padahal banyak yang mengatakan bahwa bunga yang dibebankan pada pinjaman menurut islam adalah riba. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hutang, akan dibahas terlebih dahulu mengenai berbagai jenis riba yang ada di masyarakat, antara lain:
  1. Riba fadl .
  2. Riba qardh.
  3. Riba nasi’ah.
  4. Riba yad.
Setiap jenis riba yang telah disebutkan diatas mempunyai arti dan juga kebutuhan masing-masing, makanya dari itu perlu mengetahui secara baik apa saja riba dan apa saja hukuman bagi orang yang melakukan hal tersebut.

Kenapa penting untuk mempelajari adanya riba khususnya bagi mereka yang muslim saat melakukan aktivitas pinjam meminjam, antara lain:

1. Karena dengan mengenali masing-masing jenis riba akan membuat Anda lebih paham dan mengerti hal apa saja yang dilakukan dan dapat menimbulkan dosa.

2. Dapat melakukan aktivitas jual beli, pinjam meminjam dan lainnya secara baik sesuai aturan dan ketentuan dalam islam. Dengan kata lain pelajaran itu dapat dijadikan sebagai patokan yang sesuai dengan apa yang Anda lakukan dalam kegiatan keseharian khususnya kegiatan ekonomi.

3. Tidak mudah terkena tipu, karena sekarang ini banyak jenis transaksi yang dilakukan di masyarakat yang mengandung unsur riba. Walaupun sebenarnya hukum pinjam meminjam dalam islam sendiri boleh, tetapi sangat dianjurkan untuk menjauhi yang namanya riba. Maka dari itu penting untuk mengetahui.

Contoh nyata yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat adalah adanya pinjam meminjam yang dilakukan melalui bank, khususnya bank konvensional. Dalam hal ini bukan berarti mengejudge secara keseluruhan bank konvensional yang ada di Indonesia mengandung riba. Dapat dikatakan riba atau tidaknya itu dilihat kembali dari komponen pendukung lainnya. Karena ternyata pada kenyataannya tidak sedikit ulama juga yang mengatakan bahwa bunga yang ada pada bank konvensional itu bukalah riba. Bunga tersebut dan juga riba merupakan dua hal yang berbeda.

Tetapi tidak sedikit juga ulama yang mengatakan bahwa bunga yang dibebankan kepada peminjam pada bank itu termasuk riba. Dua pendapat yang berbeda tersebut sama-sama kuat, apalagi keduanya mempunyai landasan kuat dari ayat al-quran. Tetapi hal tersebut tidak perlu diperdebatkan. Karena pandangan dari masing-masing orang tidaklah harus sama. Dan tidak terkecuali pendapat Anda pribadi, makanya penting untuk memahami riba secara baik dan benar.

Jadi inti dari keseluruhan pendapat yang dikemukakan oleh para ulama islam itu kembali lagi pada setiap pribadi yang melakukannya. Karena pada dasarnya pinjam meminjam merupakan hal yang umum dilakukan, jika hal tersebut dilandasi untuk mencari keuntungan oleh satu pihak dan memberatkan pihak lainnya tentu hukum pinjam meminjam dengan mudah menjadi haram. Jadi tetap lakukan sesuai aturan dan juga keyakinan Anda masing-masing, yang paling utama adalah adanya keterbukaan dari kedua belah pihak yaitu peminjam maupun pihak yang meminjamkan uang.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top