Resign Dari Pekerjaan? Ini Undang-undang Tenaga Kerja Yang Mengatur Hak Anda

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member



Di Indonesia, peraturan yang mengatur segala hal tentang ketenagakerjaan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Peraturan tersebut meliputi hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan, baik selama adanya perjanjian kerja maupun satelah perjanjian tersebut usai. Ya, undang-undang ini ternyata juga memuat hak karyawan yang mengundurkan diri.



Selama ini banyak sekali pertanyaan tentang apa saja kewajiban perusahaan terhadap karyawan mereka yang mengundurkan diri. Patut diketahui, meskipun ada kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tentunya tidak memiliki hak yang sama dengan mereka yang di-PHK atau dipecat secara sepihak.



Jadi jika ada pertanyaan apakah ada kewajiban perusahaan memberikan uang pesangon terhadap karyawan yang resign secara sukarela? Jawabannya, TIDAK. Sama pesangon hanya diberikan pada karyawan yang di-PHK atau dipecat secara sepihak. Peraturan tentang hal ini tercantum dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 dan ayat 3.



Lalu, apa hak yang wajib dipenuhi perusahaan terhadap karyawan yang mengundurkan diri secara sepihak? Jawaban tersebut bisa didapatkan dalam undang-undang tenaga kerja tentang pengunduran diri karyawan. Tepatnya pada pasal 162 ayat 1 dan ayat 2.



Pasal 162 Ayat 1

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 162 Ayat 1,

“Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan”

Uang penggantian hak (UPH) yang dimaksud ayat di atas tertuang dalam undang-undang yang sama pada pasal 156 ayat 4, yaitu:

1. Hak cuti tahunan yang belum diambil

2. Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) awal diterima bekerja (beserta keluarga)

3. Uang penggantian perumahan atau pengobatan sekitar 15% dari Uang Pesangon (UP) dan UPMK (Khusus untuk karyawan yang di-PHK atau dipecat)

4. Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian, meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kontrak kerja. Contoh: bonus, insentif, dan hal-hal lain sesuai persyaratan yang berlaku.




Pasal 162 Ayat 2

Undang-undang tenaga kerja tentang pengunduran diri karyawan berikutnya terletak pasa pasal 162 ayat 2 yang berisi,

“Bagi pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”



Berdasarkan ayat di atas bisa disimpulkan, bahwa ada atau tidaknya uang pisah tergantung pada kebijakan perusahaan. Hal ini tentu saja dengan uang penggantian hak yang tercantum dalam ayat 1. Sama seperti keberadaannya, besaran atau nilai uang pisah pun tergantung kebijakan yang biasanya dicantumkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.



Pada dasarnya, hak-hak yang tertuang dalam pasal undang-undang tenaga kerja tentang pengunduran diri karyawan pasal 162 ayat 1 dan 2 hanya bisa didapatkan jika karyawan memenuhi persyaratan yang tertuang dalam ayat lanjutannya, yaitu pasal 162 ayat 3. Syarat dan ketentuan tersebut adalah:



1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

2. Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan

3. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial



Peraturan di atas pada dasarnya adalah pedoman untuk membina hubungan baik antara perusahaan dengan mantan karyawannya. Jadi tidak menutup kemungkinan jika ada pengusaha yang merasa memiliki kewajiban memberikan Uang UPMK kepada karyawan, meskipun karyawan tersebut mengundurkan diri secara sukarela.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top