Singapura Ingin Menurunkan Ppn Untuk Bertransaksi Dalam Cryptocurrency

Status
Not open for further replies.

HOPTION

New Member
Singapura berencana untuk membebaskan cryptocurrency yang dimaksudkan untuk berfungsi sebagai media pertukaran dari Pajak Barang dan Jasa (GST) – setara dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengecualian yang diusulkan, jika diterima, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020, dan akan merombak sistem saat ini di mana pasokan token pembayaran digital diperlakukan sebagai pasokan layanan yang dapat dikenai pajak.

IRAS menguraikan bahwa sampai sekarang, cryptocurrency yang berfungsi – atau dimaksudkan untuk melakukannya – sebagai media pertukaran telah diperlakukan sebagai perdagangan barter yang menghasilkan dua persediaan terpisah: yaitu persediaan token kena pajak dan persediaan barang dan jasa yang relevan .

Dokumen tersebut menetapkan dua perubahan inti yang diusulkan untuk aturan perpajakan di masa depan sebagai berikut:

“Penggunaan token pembayaran digital sebagai pembayaran untuk barang atau jasa tidak akan menimbulkan pasokan token tersebut; dan (ii) Pertukaran token pembayaran digital untuk mata uang fiat atau token pembayaran digital lainnya akan dibebaskan dari GST. ”

Dalam garis besarnya, IRAS mengutip bitcoin, ether, litecoin, dash, monero, XRP, dan zcash sebagai cryptocurrency yang memenuhi definisi token pembayaran digital yang dirancang untuk berfungsi sebagai media pertukaran.

IRAS secara khusus mengecualikan aset crypto yang dipatokkan – seperti stablecoin tertentu – dari definisi token pembayaran digital, yang berarti mereka akan terus dikenakan pajak berdasarkan GST setelah Januari 2020.

Dalam bagian yang ditujukan untuk penambangan cryptocurrency, IRAS mengusulkan bahwa dalam kebanyakan kasus aturan baru akan membebaskan hadiah token yang dihasilkan oleh penambangan, mencatat bahwa:

“Pada umumnya tidak ada hubungan yang cukup dekat antara layanan yang diberikan oleh penambang kepada orang-orang yang transaksinya diverifikasi, dan token yang ditambang yang diterima penambang dari ekosistem blockchain. Pihak-pihak yang membayar token yang ditambang juga tidak dapat diidentifikasi. ”

Sebaliknya, di mana “seorang penambang melakukan layanan kepada pihak atau pihak yang dapat diidentifikasi, sebagai imbalan atas pertimbangan, ini merupakan penawaran layanan yang dapat dikenai pajak,” dokumen menyatakan.

Sumber : cointelegaph
Dilansir oleh inforexnews.com
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top