Syarat Dan Cara Mengurus Perizinan Pirt

Status
Not open for further replies.

Lentera

blogger amatir
Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Catatan: Persyaratan yang diajukan bisa saja berbeda di tiap daerah.

Cara Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Prosedur Pengurusan Izin Produksi Makanan dan Minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.
  • Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dinas Kesehatan akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, Persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
  • Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menanda-tangani konsep izin.
  • Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
  • Total waktu pengurusan 3 bulan.
Catatan: Persyaratan untuk tiap daerah bisa berbeda dan mungkin memerlukan tambahan khusus.

Sumber: Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
-
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top