Syarat Membuat Npwp Pribadi

Status
Not open for further replies.

salalfarisi

New Member
Syarat Membuat NPWP Pribadi

Seseorang dapat dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP), apabila sudah memiliki penghasilan per tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal tersebut berlaku bagi semua orang, baik yang belum berkeluarga maupun yang sudah berkeluarga.

Tetapi bagi perempuan yang sudah menikah dan tidak melakukan pisah penghasilan atau harta dengan suaminya maka ia tidak diharuskan memiliki NPWP.

Adapun cara membuat NPWP adalah seperti penjelasan berikut:

Wajib pajak pribadi yang memiliki usaha

Fotokopi KTP (WNI).
Fotokopi Paspor, Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau Kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.
Surat pernyataan diatas materai bahwa wajib pajak benarbenar menjalankan usaha.

Wajib pajak pribadi yang tidak memiliki usaha

Fotokopi KTP (WNI).
Fotokopi Paspor, Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau Kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Wajib pajak pribadi perempuan yang sudah menikah yang ingin pisah penghasilan

Fotokopi keluarga.
Fotokopi kartu NPWP suami.
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara Membuat NPWP Pribadi

Pembuatan NPWP pribadi dapat dilakukan dengan 2 cara yang cukup mudah, yaitu dengan cara online dan offline. Anda bisa memilih cara mana yang paling nyaman dan sesuai.

Cara membuat NPWP pribadi secara Online

Kunjungi situs resmi Dirjen Pajak pada alamat www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login
Silahkan isi data pendaftaran pengguna dengan benar.
Lakukan aktivasi akun.
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
Kirim formulir pendaftaran, lalu cetak (print)
Mendatangani formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen.
Kirimkan formulir registrasi pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cek dan tunggu hasil kiriman kartu NPWP anda.

Cara membuat NPWP pribadi secara Offline

Cara membuat NPWP secara offline atau langsung, dapat dilakukan dengan 2 metode yaitu;

Mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP).
Melalui jasa pos atau ekspedisi.

Nah, sekian informasi tentang tatacara dan syarat membuat NPWP. Mari kita menjadi wajib pajak yang taat.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top