Syarat Pendirian Pt Di Indonesia

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Saat ini, pemerintah tengah berfokus pada usaha memajukan perekonomian. Salah satu langkah besar yang dilakukan adalah dengan memberikan berbagai kemudahan untuk para pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan. Tidak mengherankan, hingga kini bahkan sudah banyak usaha kecil menengah (UMKM) yang mulai beralih menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Sejak tahun 2014, pemerintah sudah memberikan fasilitas penunjang kemudahan pendirian PT, yakni melalui sistem daring (online). Dengan sistem tersebut, para pelaku usaha sudah tidak perlu lagi datang ke kantor Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Meskipun bisa dilakukan secara daring, masyarakat yang mengajukan pendirian PT tetap harus melengkapi berbagai persyaratan yang berupa berkas-berkas penunjang. Secara umum, persyaratan tersebut terbagi atas 2 kategori, syarat umum dan syarat formal.

Berikut ini kedua syarat yang harus Anda penuhi saat akan mendirikan sebuah perusahaan berbentuk PT.

Syarat Umum

Secara umum, berikut ini beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi saat mengajukan pendirian PT.

1. Fotokopi KTP, KK, dan NPWP para pengurus perusahaan dan pemegang saham perusahaan (minimal 2 orang).

2. Foto direktur atau penanggung jawab perusahaan dengan latar merah, berukuran 3x4.

3. Fotokopi blangko Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir yang sesuai dengan domisili perusahaan.

4. Fotokopi surat sewa kantor atau tanda bukti kepemilikan tempat usaha.

5. Surat keterangan domisili perusahaan.

Untuk mengurus surat keterangan domisili, pemohon dapat menggunakan alamat kantor dengan lokasi milik sendiri, mengontrak, atau menyewa kantor virtual (virtual office). Cara mengurusnya, pemohon bisa mengajukan surat permohonan terlebih dahulu ke Kasatlak (Kepala Satuan Pelaksana) PTSP Kelurahan. Di dalam surat permohonan tersebut, pemohon perlu mencantumkan detail informasi mengenai jenis badan usaha, produk yang dihasilkan, serta jumlah seluruh karyawan.

Selanjutnya, pemohon juga perlu melampirkan surat pernyataan yang berisi kebenaran informasi, yang ditandangani di atas meterai. Berkas-berkas lain yang juga perlu dilampirkan, yaitu:

a) fotokopi dan dokumen asli akta notaris pendirian perusahaan

b) fotokopi KTP, KK, dan NPWP direktur utama

c) surat keterangan penyewaan gedung atau kantor virtual

d) surat keterangan retribusi pajak daerah, dan

e) fotokopi surat izin tempat usaha.

6. Surat keterangan dari RT atau RW untuk yang berdomisili di area perkampungan.

7. Siap disurvei.

Untuk memastikan bahwa perusahaan yang didirikan benar-benar nyata dalam artian bukan perusahaan abal-abal, petugas akan melakukan survei ke lokasi yang tercantum dalam surat keterangan domisili perusahaan (SKDP). Survei tersebut dilaksanakan setelah berkas-berkas pengajuan pendirian PT selesai diproses. Jika hasil survei memenuhi kelayakan, bukti pengesahan pendirian PT pun bisa segera diterbitkan.

2. Syarat Formal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, terdapat beberapa ketentuan dalam pendirian Perseroan Terbatas. Berikut uraian singkat mengenai beberapa persyaratan umum yang terkandung dalam isi Undang-Undang tersebut,

  1. Perseroan Terbatas didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat menggunakan bahasa Indonesia Pasal 7 Ayat 1.
  2. Masing-masing pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT tersebut didirikan (Pasal 7 Ayat 2). Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 3).
  3. Tertulis bahwa perseroan dapat memperoleh status hukum pada tanggal dikeluarkannya Keputusan Menteri terkait pengesahan badan hukum perseroan (Pasal 7 Ayat 4).
  4. Di dalam perseroan terbatas, sekurang-kurangnya harus ada satu orang direktur (Pasal 92 Ayat 3) dan satu orang komisaris (Pasal 108 Ayat 3).
  5. Modal dasar perseroan minimal adalah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 32 Ayat 1) dan minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan serta disetor penuh (Pasal 33 Ayat 1).
Demikianlah beberapa persyaratan umum dan formal mengenai pendirian sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Semoga bermanfaat.


Baca juga : Syarat dan Prosedur Pembuatan PT di Tahun 2018



Sumber: Prolegal Indonesia
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top