Undang-Undang Menjamin Keamanan Data Pribadi

Status
Not open for further replies.

Junhun

New Member
Pada saat ini, seluruh aktivitas masyarakat sehari-hari selalu dikaitkan dengan teknologi, baik dalam aktivitas serius seperti perdagangan dan rekreasi, dalam hal ini negara sebagai pengontrol dan pelaksana menjamin perlindungan hak atas keamanan masyarakat. data pribadi setiap warga negara.

Setiap individu dijamin perlindungan keamanannya. Data pribadi Anda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Kependudukan, yang menetapkan bahwa setiap penduduk berhak atas perlindungan data pribadi yang harus disimpan dan dilindungi oleh negara. memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, mengoreksi dan menghapus data serta mencetak, menyalin data dan dokumen kependudukan tersebut.

Hak atas keamanan data pribadi individu dalam sistem meliputi keamanan terhadap pengumpulan, pengumpulan, pemrosesan, evaluasi, pengisian, penyimpanan, tampilan, iklan, transmisi, penyebaran, dan pemusnahan data pribadi. Informasi pribadi diklasifikasikan sebagai rahasia oleh hukum dan individu mengakui tujuan pengumpulan data dan status kerahasiaan informasi pribadi individu.

Mengingat bahwa undang-undang memastikan keamanan perlindungan orang perorangan dalam hal data pribadi orang tersebut, data pribadi orang tersebut dengan persetujuan subjek data dikumpulkan dan diterima, sisi lain jika terjadi kesalahan dalam penerapan data , publik berhak untuk mengakses data pribadi orang dengan mudah.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah mengalami beberapa perubahan isi ketentuannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan).
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top