Wow, Google dan OJK Berkolaborasi Menjegal Pinjaman Online Ilegal

Status
Not open for further replies.

Harhype

New Member
Google dan OJK Berkolaborasi Menjegal Pinjaman Online Ilegal

Bisnis, JAKARTA — Maraknya peredaran aplikasi pinjaman online ilegal kian hari makin meresahkan. Pemerintah pun tak tinggal diam agar masyarakat tak lagi mudah terjebak pada pinjaman online ilegal. Mengutip data Satgas Waspada Investasi atau SWI, saat ini masih terdapat 442 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih beroperasi di Indonesia.Di sisi lain, jumlah aplikasi yang beredar lebih banyak dari itu, mengingat sebuah entitas kerap memiliki lebih dari satu aplikasi pinjol.

Namun demikian, dengan adanya aturan baru dari Google yang berkaitan persyaratan peredaran aplikasi pinjaman pribadi harus seizing OJK, diharapkan akan mempersempit ruang gerak platform pinjol ilegal yang selama ini bebas berkeliaran di Google Play Store.Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut suka cita langkah kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Google tersebut. Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi percaya langkah ini akan membuat platform pinjol ilegal yang selama ini bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap.

"Ini salah satu yang kita sudah lama diskusikan dengan pihak Google dan otoritas. Harapannya, dengan adanya deklarasi bersama pemberantasan fintech ilegal kemarin, aturan persyaratan dari Google untuk aplikasi [di dalam marketplace] hanya yang memiliki izin dari OJK, akan mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal di Indonesia," ujarnya, Minggu (22/8/2021).

Dengan aturan baru dari Google, setiap aplikasi pinjol membutuhkan lisensi dari OJK untuk bisa berada di layanan Playstore.

"Tapi diharapkan masyarakat juga tetap selalu waspada dan hanya bertransaksi dengan aplikasi atau platform yang terdaftar dan berizin OJK," tambah Adrian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Jumat (20/8/2021), mengatakan OJK bersama kementerian dan lembaga lain sepakat memperkuat pemberantasan entitas pinjol ilegal.

Sebagai salah satu upaya pemberantasan pinjol ilegal, OJK telah menyampaikan permintaan kerja sama kepada Google mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Entitas pinjol ilegal seringkali muncul dan menawarkan layanan tanpa izin dari otoritas, hingga meresahkan masyarakat karena sejumlah masalah.

Menurutnya, Google merespons positif permintaan kerja sama itu dengan menambahkan syarat bagi perusahaan pinjaman pribadi atau fintech peer-to-peer lending untuk bisa berada di layanan Playstore.

"Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK," ujar Wimboh.

Dia menjelaskan bahwa upaya-upaya preventif dan kuratif penanganan pinjol ilegal harus terus dilakukan oleh seluruh anggota SWI. Sebanyak 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam SWI harus membangun sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal.

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal,” ujar Wimboh.

Baca : Waspada Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Menurutnya, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui SWI, termasuk menjalankan sejumlah program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Otoritas pun berupaya mencegah masyarakat memanfaatkan pinjol ilegal.

SWI yang didalamnya mencakup 12 kementerian dan lembaga, selama ini juga telah melakukan banyak hal untuk memberantas pinjol ilegal, antara lain rutin melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap beberapa pinjol ilegal.

Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing sempat mengungkap bahwa platform pinjol ilegal bisa terus ada karena para oknum bisa berulang kali memakai landasan teknologi yang sama untuk beroperasi. Apabila satu diblokir, mereka masih bisa membuat aplikasi atau website serupa lagi dengan nama yang berbeda, bahkan berupaya menyerupai atau melakukan imitasi platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal untuk mengecoh masyarakat.

Oleh sebab itu, kerja sama ini harapannya signifikan membatasi ruang gerak para pelaku, minimal karena mereka kini sudah tidak bisa lagi mengunggah platform-nya di Google Play Store. Apalagi, di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 membuat masyarakat lebih memilih mencari pendanaan cepat dengan cara yang mudah. Hal itu pula yang salah satunya memicu kinerja pembiayaan industri fintech tetap bertumbuh.

Berdasarkan statistik OJK terhadap 124 pemain fintech lending per Juni 2021, penyaluran dari industri P2P lending legal sebesar Rp14,79 triliun, naik dari pencapaian bulan sebelumnya Rp13,16 triliun. Angka ini membuat penyaluran pinjaman kumulatif sejak industri diresmikan pada kisaran 2018 kini telah menyentuh Rp221,56 triliun.

Sumber : Bisnisindonesia.id
 
Status
Not open for further replies.
Loading...
Top