Apakah Merek Memiliki Masa Berlaku Dan Harus Diperpanjang?

Status
Not open for further replies.

SmartLegalID

New Member


Berapa lama masa berlaku perlindungan hukum terhadap suatu merek dan apakah perlindungan tersebut dapat diperpanjang?



Bagi seorang pengusaha, urusan pendaftaran merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dan diperhatikan. Setelah melakukan pendaftaran merek, Anda juga perlu tahu kapan perlindungan hukum pada merek milik Anda berakhir, bagaimana cara memperpanjang perlindungan hukum merek, serta berapa besar biaya yang perlu dikeluarkan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, coba simak ulasan berikut ini.


Masa Berlaku Perlindungan Hukum Merek
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang telah didaftarkan memiliki perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Apabila masa perlindungan habis, Anda bisa melakukan perpanjangan merek melalui Ditjen HKI.

Permohonan perpanjangan merek pun ada tenggat waktunya. Pertama, permohonan dapat diajukan secara elektronik dan non-elektronik oleh pemilik merek atau kuasa hukum yang mewakilinya dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir dengan membayar sejumlah biaya.

Selain itu, permohonan perpanjangan merek dapat dilakukan paling lambat 6 bulan setelah masa perlindungan merek berakhir dengan dikenai biaya serta denda sebesar biaya perpanjangan.


Mengapa Ada Batasan Waktu dalam Perlindungan Merek?
Sebagian orang pasti bertanya-tanya mengapa ada batasan waktu dalam perlindungan merek. Perlu diketahui bahwa UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang hanya didaftarkan tanpa pernah menggunakannya selama kegiatan produksi.

Inilah yang menjadi alasan mengapa ada batas waktu dalam perlindungan merek. Ditjen HKI perlu memastikan bahwa merek yang didaftarkan benar-benar masih digunakan pada barang/jasa yang diperdagangkan.

Bila terbukti merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut, maka Menteri Hukum dan HAM berhak melakukan penghapusan merek kecuali adanya kondisi berikut ini:

· larangan impor

· larangan peredaran barang sesuai merek yang bersangkutan dan bersifat sementara atas keputusan pihak berwenang

· atau larangan lainnya yang diatur oleh peraturan pemerintah


Prosedur Perpanjangan Merek
Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) Pasal 36 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan merek akan disetujui apabila pihak pemohon melampirkan surat pernyataan mengenai:

a. Merek yang dimaksud masih digunakan pada barang/jasa yang diproduksi sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat merek, dan

b. Barang/jasa dengan merek yang bersangkutan masih diperdagangkan atau diproduksi


Berapa Biaya Perpanjangan Merek?
Terkait dengan berapa biaya yang harus dikeluarkan dalam pengajuan perpanjangan merek, pertama-tama Anda perlu tahu bahwa biaya perpanjangan merek dibedakan berdasarkan waktu pengajuan, kelas pemohon, dan cara pengajuan (elektronik/non-elektronik). Berikut ini uraiannya

a. Permohonan yang diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai masa berakhirnya perlindungan merek

· Usaha mikro dan usaha kecil

Bagi pengusaha mikro melakukan pengajuan secara elektronik akan dikenakan biaya Rp1.000.00/kelas dan Rp1.200.000/kelas bagi pelaku mikro yang proses pendaftarannya dilakukan secara manual.

· Umum

Apabila dilakukan secara online, biaya yang harus dibayar adalah Rp2.250.000/kelas dan untuk pendaftaran manual tarifnya adalah Rp2.500.000/kelas.

b. Permohonan yang diajukan maksimal 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek

· Usaha mikro dan usaha kecil

Rp2.000.000/kelas untuk pendaftaran secara online dan Rp2.400.000 apabila perpanjangan merek dilakukan secara manual.

· Umum

Biaya pendaftaran online sekitar Rp4.500.00/kelas dan Rp5.000.000 apabila pengajuan dilakukan secara manual.


Pada dasarnya perpanjangan merek perlu dilakukan selama usaha yang Anda jalankan masih menggunakan merek tersebut. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari plagiarisme atau penggunaan merek yang sama oleh pihak lain.

Supaya permohonan perpanjangan Anda diterima, silakan cek kembali kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Apabila membutuhkan bantuan untuk mengajukan permohonan perpanjangan merek, Anda dapat menggunakan jasa pendaftaran merek atau konsultan tepercaya.

Ssumber: Prosedur lengkap pendaftaran merek 2019
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top