Badan Usaha Untuk Ukm

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Krisis moneter pada tahun 1998 tidak lantas membuat UKM terasing dari jalur perekonomian Indonesia. Manakala usaha-usaha besar di berbagai kota banyak yang tumbang, UKM tetap bertahan. UKM di Indonesia terus hidup sampai sekarang meskipun menurut Worldbank, pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan sebelum tahun 1998, baik yang sudah mengurus pendirian PT maupun belum.




Pada tahun 2014 menurut data BPS, UKM di Indonesia berjumlah 57,89 juta unit.


Ini bisa dikatakan dari total jumlah pelaku usaha nasional, 99,99 % merupakan UKM. Pada tahun yang sama, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, total jumlah wirausahawan Indonesia meningkat hingga 1,56 % dari jumlah penduduk. Adapun sebelumnya hanya 0,24 %.




Sayangnya, meningkatnya kesadaran berwirausaha melalui UKM, tidak berbanding lurus dengan kesadaran mengurus badan hukum atau badan usaha. Banyak yang beranggapan meskipun tidak berbadan usaha, UKM tetap akan berjalan dengan sebagaimana mestinya. Namun sebagian yang tahu pentingnya sebuah badan usaha, bingung akan menggunakan badan usaha seperti apa.




Ada dua badan usaha yang populer di antara para pelaku wirausaha di Indonesia. Kedua badan usaha tersebut ialah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap). Berikut ini ulasan mengenai kedua badan usaha tersebut agar Anda lebih tahu sebelum melakukan pendirian PTatau CV.








Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) merupakan badan usaha dengan modal yang didapatkan dari hasil penjualan saham. Oleh karena itu, para pemegang surat saham memiliki hak atas perusahaan. Setiap pemilik saham memiliki hak atas keuntungan perusahaan.



Bentuk

Untuk mendirikan PT, pemilik UKM harus mempelajari dulu UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di situ dijelaskan secara gamblang bahwasanya kedudukan PT setara dengan kedudukan individu dengan kekayaan yang terpisah dari harta benda pribadi milik para pendiri.





Pendirian

Pertama terdapat minimal 2 orang WNI sebagai pendiri. Namun, peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) memperbolehkan WNA sebagai salah satu pendiri. Setelah itu, izin dan pengesahan akta dari Menteri Hukum dan HAM RI harus dikantongi.





Modal

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 Tahun 2016, modal minimal yang semula sebesar Rp50 juta diubah menjadi diserahkan sepenuhnya kepada pendiri PT.





Bidang Usaha

Badan usaha yang dijalankan sebuah PT sangat luas, terdiri atas nonfasilitasi dan usaha khusus. Nonfasilitasi mencakup pembangunan, pertambangan, perbengkelan, jasa, perdagangan, pertanian, percetakan, perindustrian, dan pengangkutan darat. Sedangkan usaha khusus mencakup perfilman dan perekaman video, ekspedisi muatan kapal udara, ekspedisi muatan kapal laut, pelayaran, perusahaan pers, radio siaran swasta, pengangkutan udara niaga, pariwisata, radio siaran swasta, dan forwarding.





Nama perusahaan

Nama harus didahului dengan “PT” dengan ketentuan tidak boleh sama atau mirip dengan PT yang sudah berdiri.





Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer ialah persekutuan dengan satu atau lebih orang yang bersekutu untuk mendirikan. Ada 2 macam persekutuan komanditer menurut KUH Dagang.


· Sekutu aktif

Sekutu yang menjalankan perusahaan, bertanggung jawab penuh termasuk sampai pada utang-utang perusahaan.



· Sekutu pasif

Sekutu yang tidak bekerja langsung karena merupakan penanam modal. Oleh karena itu sekutu ini tidak turut campur dalam menjalankan perusahaan. Walaupun demikian, sekutu ini berhak mengawasi perjalanan perusahaan secara internal dan intensif. Tanggung jawab risiko sebatas modal yang ditanamkan.





Bentuk

CV tidak berbadan hukum. Keuntungan perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan para anggota persekutuan.





Pendirian

Pendirian CV lebih sederhana dibandingkan PT. Akta pendirian hanya didaftarkan sebatas pada Pengadilan Negeri setempat. Pendiri terdiri atas minimal 2 orang WNI.





Modal

Modal tidak ada ketentuan batas minimal, tidak ada kepemilikan saham..





Bidang Usaha

CV terbatas menangani usaha perindustrian, perdagangan pembangunan sampai grade 4, pertanian, perbengkelan, percetakan, dan jasa.





Nama perusahaan

Nama tidak diatur khusus, bisa jadi diperbolehkan menggunakan nama yang mirip dengan CV yang telah ada.


Itulah penjelasan singkat mengenai badan usaha UKM lengkap dengan pendirian PT dan CV. Setelah membaca uraian di atas Anda bisa mendapatkan banyak gambaran untuk membuat badan usaha untuk UKM Anda.

Sumber: Prolegal.id
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Post Terbaru

Top