Biaya Dan Syarat Pendirian Cv (commanditaire Vennootschap) Yang Harus Anda Siapkan

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV yang memiliki singkatan Commanditaire Vennootschap atau dikenal juga dengan istilah Persekutan Komanditer. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih untuk menjalankan bisnis bersama.





Lebih jelasnya, menurut Undang-Undang Perdagangan, CV dapat didirikan oleh satu atau beberapa orang, yang mana salah seorangnya bertindak sebagai pemimpin. Adapun pihak lain hanya sebagai penyimpan barang atau modal–sering juga disebut sekutu aktif dan pasif. Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme, tetapi prosesnya lebih mudah dibandingkan dengan PT.





Banyak orang yang lebih memilih mendirikan CV daripada PT dikarenakan harga pembuatannya lebih murah. Waktu yang dibutuhkan pun lebih singkat.




Bagi Anda yang berminat untuk mendirikan CV,


Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

· Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP para pendiri, berjumlah minimal 2 orang, yang bukan merupakan suami-istri

· Fotokopi KK penanggung jawab atau Direktur. Sertakan juga pas foto penanggung jawab ukuran 3x4 sebanyak dua lembar. Pastikan pas foto tersebut berwarna dengan latar belakang merah.

· NPWP Pengurus, dalam hal ini bisa diwakili oleh Direktur.

· Fotokopi PBB terakhir dari tempat usaha sesuai dengan domisili

· Fotokopi Surat Kontrak, apabila status tempat usaha adalah sewa

· Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung, terutama jika Anda menyewa Gedung atau ruang perkantoran.






Untuk membuat Akta Pendirian CV, Anda juga harus mempersiapkan beberapa hal berikut:

· Nama CV. Usahakan nama CV Anda tidak sama dengan CV lainnya. Siapkan beberapa pilihan nama sebagai antisipasi apabila nama yang Anda ajukan ditolak.

· Keterangan CV yang akan didirikan. Apakah usaha yang akan dijalankan bersifat umum atau terbatas.

· Nama sekutu atau orang-orang yang berkuasa menandatangani berbagai perjanjian atas nama persekutuan.

· Waktu pendirian CV

· Perjanjian penting atau klausul-klausul lain yang berhubungan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.

· Dan yang terakhir, pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Apabila kas ini sudah kosong, maka para sekutu berkewajiban untuk mengisinya kembali—meski menggunakan harta pribadi. Dengan kata lain, risiko dalam mendirikan CV adalah harta kekayaan pendiri bisa disangkut pautkan dengan perusahaan.




Setelah mengetahui persyaratan pendirian CV, Anda tinggal mengumpulkan persyaratan yang diminta dan mengurus sendiri pendirian CV Anda. Anda juga bisa meminta bantuan jasa konsultan pihak ketiga atau notaris sehingga berbagai pengurusan dokumen dan legalitas perusahaan bisa lebih mudah.




Adapun harga pembuatan CV bervariasi. Apabila anda menggunakan jasa perusahaan perizinan atau notaris, maka Anda akan dikenakan biaya pembuatan CV mulai dari Rp5 juta, itu pun untuk perusahaan dengan kekayaan maksimal 500 juta. Apabila CV yang akan Anda buat memiliki kekayaan di atas Rp500 juta, maka biaya pembuatan CV biasanya juga lebih mahal.




Dengan harga yang Anda bayarkan lewat jasa konsultan atau notaris, Anda akan langsung menerima Akta Pendirian CV, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta pengumuman ikhtisar resmi pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI (TBNRI).




Apabila berminat untuk mendirikan CV melalui jasa konsultan atau notaris, Anda bisa menghubungi kantorpengacara.co. Dengan senang hati kami akan membantu Anda, tentunya dengan harga pembuatan CV yang bersaing dan terjangkau.
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top