Butuh Modal Tambahan? Ajukan Kur Untuk Membuat Bisnis Semakin Berkembang

Status
Not open for further replies.

Samuel Samuel93

New Member
Bagi setiap pengusaha, kekurangan modal adalah momok yang menakutkan. Walaupun sebenarnya, hal tersebut menjadi bagian dari konsekuensi keberlangsungan dan pengembangan bisnis, baik bagi pengusaha besar maupun pengusaha kecil.

Karena itu, hal yang paling penting untuk dilakukan adalah bukan terjebak pada perasaan takut yang berlebihan saat menjalankan usaha, melainkan lebih fokus pada antisipasi jika sampai kondisi tersebut terjadi. Lalu, bagaimana solusi untuk menghindari kondisi tersebut yang berpotensi membuat usaha berjalan di tempat?

Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya memperkuat sisi permodalan. Pemerintah sendiri telah menyiapkan skema perkreditan untuk membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bisa survive dan menghindari kebangkrutan. Nama dari program Pemerintah tersebut adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setiap pengusaha yang memenuhi syarat dapat mengakses program KUR. Program ini berfungsi untuk mengurangi beban usaha saat pengusaha menghadapi masalah turunnya kinerja bisnis sehingga terhindar dari kebangkrutan.

Apa itu KUR? Bagaimana syarat dan cara mendapatkannya? Simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Kredit Usaha Rakyat: Apa Itu Dan Cara Mendapatkannya

KUR dan Manfaatnya

Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Penyediaan Modal dari Negara via cermati.com

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema pembiayaan modal kerja dan investasi yang khusus dipersiapkan Pemerintah untuk bidang usaha UMKM. Besaran kredit yang bisa diajukan hingga Rp500 juta dengan penjaminan dari Pemerintah atau lembaga penjamin yang ditunjuk Pemerintah.

Untuk pelaku usaha bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan industri kecil, jaminan yang diberlakukan bernilai 80% dari plafon kredit. Sementara sektor usaha lainnya, jaminan berkisar 70% dari plafon kredit.

Ada tiga skema KUR yang diberlakukan: KUR Mikro, Ritel, dan Linkage. KUR Mikro merupakan jenis KUR dengan plafon kredit hingga Rp20 juta dengan suku bunga maksimal 22% per tahun. Berbeda dengan KUR Ritel yang batasan plafon kreditnya antara Rp20-500 juta dengan suku bunga maksimal 13% per tahun. Lain dengan KUR Linkage yang besaran plafon kreditnya dari Rp500 juta-2 miliar.

Pada KUR Mikro dan Ritel, lembaga penyalurnya adalah bank yang telah ditunjuk Pemerintah. Sementara KUR Linkagedisalurkan melalui lembaga lain, seperti koperasi, BPR, dan lembaga keuangan nonbank.

Bila dikenali dari pengertian dan skema kreditnya, KUR sangat cocok dijadikan sebagai alternatif permodalan bagi pelaku UMKM. Ini karena sifatnya yang memang berbeda dengan jenis kredit lainnya seperti KTA.

Berikut ini adalah manfaat yang ditawarkan KUR.

  • Tujuan KUR secara spesifik dipersiapkan Pemerintah untuk membantu berkembangnya sektor riil, usaha kecil, skala mikro, menengah, dan koperasi. Karenanya, untuk plafon pinjaman Rp25 juta, tak perlu ada jaminan apa-apa.
  • Suku bunga KUR paling kecil 9% per tahun. Ini tentu sangat membantu bagi para pelaku usaha mikro.
Kemudahan dalam mengajukan KUR bukan tanpa syarat. Pemerintah menetapkan jenis usaha yang berhak mendapatkan KUR adalah tipe usaha kecil yang produktif dan layak yang sayangnya dalam beberapa hal sulit memenuhi persyaratan bank.

Lebih spesifiknya dijelaskan di bawah ini.

  • Masuk kategori “usaha produktif” yang kegiatan utama usahanya adalah memproduksi barang atau jasa dengan maksud meningkatkan pendapatan dan memberi nilai tambah bagi pelakunya.
  • Usaha tersebut menjadikan pelaku usaha mendapatkan nilai tambah atau keuntungan di mana dari keuntungan tersebut bisa digunakan untuk membayar tagihan atau utang. Kondisi ini disebut sebagai kriteria “usaha layak”.
  • Sekalipun usaha tersebut telah memberikan manfaat dari sisi penghasilan ataupun nilai tambah untuk pelakunya, bank masih belum bersedia meluluskan pengajuan pinjamannya. Di sinilah KUR berperan dalam membantu usaha ini agar berkembang.
Pemilik usaha yang berminat dengan program KUR penting untuk memahami beberapa hal di atas supaya saat mengajukan KUR bisa lancar prosesnya.

Berikut ini adalah persyaratan untuk menjadi debitur KUR.

  1. Calon debitur adalah pengusaha dengan tipe usaha produktif dan layak tapi belum bisa memenuhi kemauan bank. Selain itu, sektor-sektor yang digarapnya sesuai dengan ketentuan Pemerintah dan tidak melanggar hukum.
  2. Usaha berjalan telah berjalan kurang lebih enam bulan.
  3. Tidak terikat perjanjian kredit lain, baik kendaraan, kepemilikan rumah, ataupun kredit permodalan usaha lainnya.
  4. Melampirkan dokumen sebagai persyaratan di antaranya:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data diri (pas foto)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • SIUP (untuk bank tertentu bisa diganti Surat Keterangan Legalitas Usaha dari Desa)
    • NPWP
    • Lampiran rekening atau tabungan enam bulan terakhir
    • Slip gaji
    • Dokumen jaminan (bila diperlukan)
Bila persyaratan dirasa sudah lengkap, berikutnya calon debitur tinggal mendatangi bank penyalur KUR. Ikuti langkah-langkah pengajuan KUR dengan mengajukan dokumen dan kelengkapan lain sebagaimana tertera di atas. Selanjutnya, pihak bank akan mengadakan survei sebagai salah satu pertimbangan penting dalam proses persetujuan KUR.

Siapa Saja Lembaga yang Terpilih sebagai Penyalur KUR?

Ilustrasi Bank Penyalur KUR via shutterstock.com

Sebagai program Pemerintah, lembaga yang berhak untuk menyalurkan KUR telah dievaluasi lebih dulu oleh lembaga Negara yang dalam urusan ini adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Hingga kini ada lebih dari 30 lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, yang ikut ambil bagian. Siapa saja mereka? Berikut ini daftarnya.

  1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  2. Bank Mandiri
  3. Bank Negara Indonesia (BNI)
  4. Bank Sinarmas
  5. Maybank
  6. Bank Bukopin
  7. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
  8. OCBC NISP
  9. Bank Permata
  10. Bank Panin
  11. Bank Central Asia (BCA)
  12. Bank Artha Graha
  13. BPD Kalbar
  14. BPD NTT
  15. BPD Bali
  16. BPD DIY
  17. BPD Sulselbar
  18. Bank Jateng
  19. BPD Sumatra Utara
  20. Bank Jatim
  21. BPD Sumbar
  22. BPD Riau Kepri
  23. Bank Jambi
  24. Bank Kalbar
  25. Bank Kalsel
  26. Bank NTB
  27. Bank Sumselbabel
  28. Bank Papua
  29. Bank Lampung
  30. BRI Syariah
  31. BCA Finance
  32. Mega Finance
  33. FIF
  34. Adira Finance
  35. Mega Sentra Finance
  36. Kospin Jasa
Anda Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik!

Lembaga Penjamin KUR
Karena ini adalah program yang diselenggarakan Pemerintah, KUR mendapat jaminan dari Pemerintah. Lembaga lain juga dilibatkan sebagai penjamin kredit dan pembiayaan yang disalurkan bank/lembaga penyalur KUR. Inilah daftar lembaga yang menjaminkan KUR.

  1. PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo)
  2. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo)
  3. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim
  4. Jamkrida Bali Mandara
Baca Juga: 10 Tips Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Kecil

Inilah Mekanisme Penyaluran KUR

Ilustrasi Mekanisme Pinjaman via shutterstock.com

Ada tiga pola mekanisme dalam menyalurkan KUR. Ketiga mekanisme tersebut terdiri dari langsung, tidak langsung dengan pola executing, dan tidak langsung dengan pola channeling.

Skema Langsung artinya dana KUR diberikan bank/lembaga penyalur langsung ke debitur KUR. Mekanismenya dimulai dari calon debitur mendatangi bank/lembaga penyalur untuk mengajukan KUR. Bank kemudian akan melakukan penilaian terhadap calon debitur. Jika memenuhi kualifikasi lalu disetujui, debitur akan disodorkan Perjanjian Kredit untuk ditandatangani. Setelah itu, bank meminta penjaminan kepada lembaga penjamin.

Skema Tidak Langsung dengan Pola Executing melibatkan lembaga linkage sebagai mitra dalam menyalurkan KUR. Lembaga linkage yang mengajukan permintaan KUR kepada bank/lembaga penyalur KUR. Pengajuan tersebut diperiksa bank/lembaga penyalur KUR dengan mengecek Sistem Informasi Debitur dan melakukan analisis kelayakan.

Apabila dinyatakan layak, bank/lembaga penyalur akan menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan lembaga linkage. Kemudian bank/lembaga penyalur meminta penjaminan KUR pada lembaga penjamin.

Dana yang diterima dari bank/lembaga penyalur kemudian disalurkan lembaga linkage ke debitur yang mengajukan KUR. Setiap kewajiban cicilan KUR dibayarkan debitur ke lembaga linkage. Sebab lembaga linkage yang bertanggung jawab atas pelunasan KUR pada bank/lembaga penyalur.

Yang bertindak sebagai lembaga linkage antara lain koperasi sekunder, koperasi primer (koperasi simpan pinjam, unit simpan pinjam koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil (BMT), Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), lembaga keuangan nonbank, kelompok usaha, dan lembaga keuangan mikro.

Skema Tidak Langsung dengan Pola Channeling hampir sama dengan pola executing. Bedanya, di pola executing, lembaga linkage berstatus sebagai mitra, sedangkan di pola channeling, lembaga linkage berstatus sebagai agen. Dalam mengajukan KUR, calon debitur mempercayakannya pada lembaga linkage.

Dari lembaga linkage, KUR diajukan ke bank/lembaga penyalur KUR. Kemudian bank/lembaga penyalur akan mengecek calon debitur di Sistem Informasi Debitur dan melakukan analisis kelayakan. Bila disetujui, lembaga linkage akan menandatangani Perjanjian Kredit dengan UMKM dan bank/lembaga penyalur KUR.

Penuhi Syaratnya dan Ketahui Prosedurnya agar Pengajuan KUR Berhasil
Kredit Usaha Rakyat (KUR) diadakan untuk membantu pelaku UMKM yang membutuhkan dana tambahan. Ini menjadi solusi bagi keberlangsungan usaha yang sedang berjalan. Asalkan syarat terpenuhi dan mengetahui bagaimana prosedurnya, pengajuan KUR pasti akan berhasil. Dan dana yang dibutuhkan akan diberikan.

Sumber: https://www.cermati.com/artikel/butuh-modal-tambahan-ajukan-kur-untuk-membuat-bisnis-semakin-berkembang
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top