Ciri Khas Lembaga Pembiayaan Resmi

Status
Not open for further replies.

Nelsons

New Member
Di kota Jakarta, layanan perusahaan pembiayaan yang sering disebut leasing, sangat banyak. Dan ini bercampur antara perusahaan yang resmi, berbentuk koperasi dan bahkan perorangan dan rentenir. Jadi perlu bagi masyarakat mengenal ciri khas yang membedakannya. Pada artikel ini, kita batasi topik hanya pada mengenali bisnis pembiayaan (kreditur) pada badan hukum berbentuk perusahaan saja.
Adapun ciri-ciri perusahaan pembiayaan resmi adalah sebagai berikut:
  1. Berbentuk PT (perseroan terbatas). Sesuai undang-undang yang berlaku, lembaga terkait keuangan di Indonesia wajib berbentuk PT. Ini bisa juga sebagai informasi bagi anda yang ingin berbisnis terkait finansial, lebih baik ajukan permohonan PT bukan CV.
  2. Jika anda melakukan transaksi keuangan dengan sebuah perusahaan baik mengajukan pinjaman maupun ingin menabung, pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jika anda melihat lembaga gadai bpkb resmi di Jakarta seperti Siduit, Danajakarta dan lainnya, maka mereka selalu mencantumkan informasi bahwa leasing yang mendukung mereka terdaftar di OJK.
  3. Sebenarnya tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa perusahaan leasing harus tergabung di APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia). Masalahnya, organisasi ini sangat penting keberadaannya. Jika lembaga keuangan non bank ingin mendapatkan informasi aktual dalam bisnisnya, sebaiknya bergabung pada asosiasi ini. Satu hal yang paling bermanfaat adalah APPI setiap bulan berbagi informasi terkait "bad customer" yang terjadi diantara anggotanya. Inilah sebabnya jika anda memiliki record buruk di suatu leasing, maka perusahaan pembiayaan lain sudah mengetahuinya (mirip dengan BI checking).
  4. Adanya divisi yang cukup lengkap. Mulai dari marketing, team survey, kredit analist, operation dan bahkan collection. Biasanya divisi-divisi ini ada hingga di level cabang.
  5. Ciri lain adalah, leasing pinjaman kredit biasanya punya beberapa cabang. Bahkan saya dengar ada syarat khusus minimal jumlah cabang pada bisnis ini. Itulah sebabnya di beberapa wilayah ibukota terdapat cabang-cabang suatu perusahaan pembiayaan. Saya sendiri pernah membahas salah satu area yaitu keberadaan leasing di Jakarta Timur.
Demikianlah informasi terkait ciri khas tempat meminjam uang yang resmi selain bank di Indonesia. Lembaga pembiayaan non perbankan ini sering disebut leasing oleh masyarakat. Dan di Jakarta, cukup penting mengenali resmi tidaknya suatu perusahaan seperti ini karena sering terdengar kasus penipuan yang merugikan konsumen.
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top