Ditolak Oleh Australia Dan Terjebak Di Indonesia, Para Pengungsi Hidup Dalam Limbo

Status
Not open for further replies.

politik

New Member
Bahkan dengan pengakuan dari UNHCR, para pengungsi yang datang dari wilayah konflik tidak memiliki masa depan yang layak di Indonesia. Mereka tidak memiliki status hukum di bawah hukum Indonesia, tidak dapat bekerja, dan memiliki akses terbatas terhadap pendidikan, menurut laporan HRW.

Oleh: Global Voices

Asif adalah seorang pria muda yang cerdas, berusia 28 tahun. Terlepas dari semua kesulitan yang ditimbulkan kehidupan di negara yang dilanda perang seperti Afghanistan, dia berhasil mempelajari Hubungan Internasional di Universitas Kabul dan menjadi fasih dalam empat bahasa, beberapa di antaranya dia pelajari sendiri.



Dalam waktu dan tempat yang berbeda, Asif bisa dengan mudah menjadi apapun yang dia inginkan—seorang profesor, seorang diplomat—tapi tidak hari ini, dan tidak di tempat di mana dia saat ini dipaksa untuk tinggal.

Empat tahun yang lalu, Asif memutuskan untuk meninggalkan Afghanistan, setelah melihat situasi di sana menjadi semakin tidak stabil dari tahun ke tahun. Dia pergi dengan harapan bisa mencapai Australia, tempat untuk memulai kehidupan baru yang jauh dari perang.

Selama perjalanannya, dia tahu istrinya sedang hamil. Dia akhirnya sampai di Indonesia, dan satu bulan kemudian, saat ditahan di sebuah pusat penahanan, dia menjadi ayah seorang gadis kecil yang cantik yang tidak pernah dia temui. Tapi Asif bukan penjahat—dia adalah seorang pengungsi yang ditahan selama empat tahun terakhir di sebuah pusat penahanan imigrasi di Balikpapan, Indonesia, bersama 183 orang lainnya.

Tahanan berusia antara 14 sampai 62 tahun, termasuk orang-orang dari Somalia, Iran, di antara negara-negara lain. 181 dari tahanan tersebut adalah Hazara Afghanistan, sebuah kelompok etnis yang dalam beberapa dekade terakhir telah menjadi sasaran Taliban, dan sekarang oleh Daesh (ISIS).

Pusat penahanan Balikpapan adalah sebuah bangunan yang dipagari dengan kawat berduri listrik, yang awalnya dirancang untuk menampung mereka yang dituduh melakukan kejahatan seperti penyelundupan manusia, transaksi narkoba, dan peretasan siber. Narapidana Balikpapan tidak diijinkan untuk belajar atau bekerja, dan tidak menerima perawatan medis yang memadai. Di antara mereka ada setidaknya satu remaja dan banyak orang dewasa yang membutuhkan perhatian medis segera.

Di Indonesia, ada 13 pusat penahanan imigrasi dengan total kapasitas 1.300 tahanan. Pusat penahanan ini biasanya tidak sehat, penuh sesak dan rawan banjir di musim hujan. Sejak 17 Januari 2018, para pengungsi di pusat penahanan di Balikpapan telah melakukan demonstrasi menentang kondisi tersebut.



Perbaikan dan perluasan fasilitas penahanan didanai oleh International Organization for Migration (IOM), dengan menggunakan dana yang diterima dari beberapa lembaga pemerintah Australia. LSM Australia telah mengecam “Solusi Indonesia” ini, dengan alasan bahwa pemerintah mereka membayar denda ratusan juta dolar kepada Jakarta untuk menahan dan menampung pencari suaka. Hukum Indonesia mengizinkan imigran untuk ditahan hingga 10 tahun tanpa judicial review.

Meskipun IOM bukan organisasi kemanusiaan dan tidak memiliki mandat untuk membantu pencari suaka dan pengungsi, otoritas imigrasi Indonesia atau UNHCR menyerahkan pencari suaka dan pengungsi kepada mereka untuk dirawat.

Di Indonesia, IOM telah secara efektif membantu Australia mengelola kontrol perbatasannya, namun ini jauh dari satu-satunya kasus di mana organisasi tersebut tampaknya menghadapi banyak aspek misinya. IOM telah dikritik oleh para periset karena keterlibatannya dalam pekerjaan kemanusiaan dan dalam proyek kontroversial di berbagai belahan dunia.

Di Libya, sebuah negara yang belum berhasil memulihkan stabilitas setelah intervensi militer pimpinan NATO di tahun 2011, IOM telah menerima puluhan juta dolar untuk mendukung sebuah sistem yang dimaksudkan untuk mencegah orang-orang berangkat ke Eropa.

Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951 atau Protokolnya, dan Asia Tenggara tidak memiliki kesepakatan hak asasi manusia. Akibatnya, memproses permohonan suaka jatuh ke UNHCR, yang menyediakan sertifikat yang mengakui individu dan keluarga sebagai pengungsi.

Hampir semua orang yang sekarang ditahan di Balikpapan telah mendapatkan suaka dari UNHCR, namun hukum Indonesia tidak mengizinkan mereka dianggap sebagai pengungsi.

Seperti yang dilaporkan Human Rights Watch (HRW):

Bahkan dengan pengakuan dari UNHCR, para pengungsi tidak memiliki masa depan yang layak di Indonesia. Mereka tidak memiliki status hukum di bawah hukum Indonesia, tidak dapat bekerja, dan memiliki akses terbatas terhadap pendidikan… Dampak penahanan imigrasi yang berkepanjangan dan tidak pasti sangat parah pada anak-anak, banyak di antaranya mengalami gangguan stres atau depresi pasca trauma. Sebagian besar anak-anak yang tidak didampingi ditahan dengan orang dewasa yang bukan keluarga, dengan risiko kekerasan dan eksploitasi. Situasinya sangat keras untuk anak-anak, yang secara sewenang-wenang ditahan dalam kondisi buruk selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, tanpa mengetahui berapa lama mereka akan ditahan.”

Seperti orang-orang di pusat penahanan imigrasi Australia di Kepulauan Nauru dan Manus, para imigran di Balikpapan tetap menjadi sandera—baik untuk gelombang sentimen anti-migran, dan kepada politisi yang ingin memanfaatkan sentimen tersebut untuk memenangkan suara.

Sumber : Ditolak oleh Australia dan Terjebak di Indonesia, Para Pengungsi Hidup dalam Limbo
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top