Djp Online Efiling Pajak: Cara Lapor Pajak Online 2017

Status
Not open for further replies.

kembar

New Member
Kita sudah memasuki bulan dimana batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak untuk pelaporan Pajak Tahun 2016 yang akan berakhir pada Tanggal 31 Maret 2017.

Apakah Anda sudah melaporkan pajak penghasilan atas pendapatan yang Anda terima selama Tahun 2016? Jika belum saat ini DJP Online menyediakan fasilitas aplikasi pajak online yang disebut eFiling Pajak dan bisa Anda akses melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) via djponline.pajak.go.id.

Selain itu Dirjen Pajak juga menyediakan aplikasi pembuatan surat setoran Pajak (SSP) secara elektronik atau online melalui program e-Billing, dengan berbagai macam fasilitas dalam melakukan transaksi pajak, diharapkan memberikan kemudahan bagi Anda untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan Anda selama ini.


Cara Lapor Pajak via eFiling DJP Online
DJP Online menyediakan fasilitas pengisian formulir pelaporan SPT secara online disertai dengan panduan cara mengisinya. Apabila Anda adalah Wajib Pajak perorangan dan Anda adalah seorang karyawan atau pekerja, maka Anda bisa langsung mengisi formulir tersebut. Formulir SPT Online yang disediakan oleh Dirjen Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Formulir SPT 1770 S ; diperuntukkan bagi Anda berpenghasilan diatas 60 juta rupiah per Tahun, berikut ini tutorial praktis disertai gambar dan video : Cara Lapor Pajak Online Menggunakan Formulir 1770 S via eFiling Pajak ;
  2. Formulir SPT 1770 SS ; diperuntukkan bagi Anda berpenghasilan dibawah 60 juta rupiah per Tahun, berikut ini tutorial praktis disertai gambar dan video : Cara Lapor Pajak Online Menggunakan Formulir 1770 SS Via eFiling Pajak ;
Infographis prosedur dan tahapan dalam pengisian formulir elektronik tersebut adalah sebagai berikut :




Selain untuk dua kategori wajib pajak diatas Djponline juga melayani untuk penyampaian Pajak SPT Tahunan dan Massa lainnya, namun Formulir pengisian secara elektronik belum disediakan. Anda harus membuatnya secara manual melalui aplikasi e-SPT dari Dirjen Pajak, bisa Anda download programnya melalui website resmi Dirjen Pajak.

Apabila Anda telah selesai mengisi e-SPT tersebut, proses pelaporan SPT Tahunan bisa melalui upload dokumen tersebut dalam format CSV beserta lampiran pendukungnya dalam format PDF melalui aplikasi eFiling Pajak.


Jenis Dokumen SPT yang bisa diupload melalui aplikasi ini adalah :
  1. SPT Tahunan Orang Pribadi – Formulir 1770, Jika Anda adalah sebagai pengusaha atau pemilik pekerjaan bebas ;
  2. SPT Tahunan Orang Pribadi – Formulir 1770 S, Jenis SPT ini formulir SPT Onlinenya telah disediakan DJP ;
  3. SPT Tahunan untuk WP Badan Usaha ;
  4. SPT Massa PPh Pasal 21 atau Pasal 26 ;
  5. SPT Massa PPN dan PPnBM ;
  6. SPT Massa PPh Pasal 4 ayat (2) ;

Dengan adanya apliksi DJP Online Pajak eFiling Pajak yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dirasakan sangat efisien dan efektif serta membantu bagi wajib pajak yang ingin melaporkan pajak penghasilan mereka yang selama ini dilakukan secara konvensional dengan mendatangi Kantor KPP Pajak setempat.

Berikut Video Tutorial Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online:

 
Last edited:
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top