HedarRahman19
New Member
Masih menjadi misteri mengenai Ktp-Elektronik yang tetap harus difotokopi dalam mengurus beberapa hal birokrasi. Padahal seperti yang diketahui bahwasanya kita tidak perlu melakukan fotokopi Ktp pada saat mengurus suatu hal yang berkaitan dengan kependudukan. Yups karena pada ktp elektronik terdapat sebuah chip yang berisi rekaman database kependudukan.Sehingga kita hanya perlu menyerahkan ktp elektronik tersebut ke suatu instansi dan pada instansi terkait melakukan scan terhadap ktp yang terdapat chip. Lantas bagaimana fungsi dan cara kerja Ktp eletronik?