Hak Gugat Organisasi (legal Standing/ius Standi) Dalam Class Action Di Indonesia

Status
Not open for further replies.

Digitalbanget

New Member

Kenali prosedur Class Action di Indonesia sebelum mengajukan gugatan

Tingginya pertumbuhan pabrik di Indonesia sebanding dengan banyaknya kasus buruh yang diperbincangkan oleh media. Baik pemecatan secara masal, pemberian upah yang tidak sesuai batas yang ditetapkan oleh pemerintah hingga berakhir pada kekerasan fisik. Untuk memperoleh keadilan,Mahkamah Konstitusi pun mengizinkan adanya hak gugat organisasi dalam Class Action di Indonesia.




Apa Itu Class Action?

Class Action merupakan gugatan yang diwakilkan oleh sejumlah orang terhadap kelompok yang bernasib sama. Menurut Mas Achmad Santosa selaku salah satu pakar hukum, Class Action merupakan prosedur dalam memberikan hak atas satu atau sejumlah orang yang bertugas menjadi wakil puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan jiwa yang memiliki nasib sama dalam memperjuangkan hak;dalam hal ini, sekelompok perwakilan tersebut akan berperan sebagai penggugat.


Selayaknya dalam ruang kelas, penggugat adalah orang yang ditunjuk sebagai representative class atau perwakilan kelas. Sementara ratusan atau ribuan lain yang memberi dukungan adalah members class yang berperan sebagai penyemangat dan membantu dari belakang.


Menurut Az Nasution, Class Action yang merupakan gugatan kelompok memiliki sejumlah persyaratan agar dapat diadili oleh pengadilan, antara lain:

  1. Orang yang terlibat sebagai penggugat dalam jumlah besar, sehingga membutuhkan perwakilan dan tidak mungkin semua penggugat masuk dalam ruang persidangan untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada.
  2. Karena berjumlah banyak, tidak akan efisien dan praktis apabila disamakan dengan gugatan umum biasa dalam pengadilan—biasanya tidak lebih dari 10 orang yang akan digugat maupun penggugat.
  3. Memiliki masalah hukum sesuai fakta di lapangan dan bukti yang terkumpulkan.
  4. Pihak yang menjadi wakil dalam persidangan harus tetap berpegang teguh untuk membela kepentingan kelompok, tidak tergiur dengan apa pun yang menggoda iman agar gugatan berhenti dan permasalahan dianggap sudah berakhir.

Adapun Legal Standing atau hak gugat organisasi itu sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang maupun suatu pihak untuk mengirimkan permohonan penyelesaian masalah kepada Mahkamah Konstitusi agar segera teratasi. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.




Bagaimana Prosesnya?

Adapun proses pelaksanaan Class Action di Indonesia sendiri ialah:



1. Setelah menentukan perwakilan yang akan menjadi penggugat dalam kelompok tersebut, wakil membuat surat gugatan yang harus memuat beberapa hal berikut:
● Identitas perwakilan maupun kelompok lengkap dan jelas, serta berikan rincian mengenai sengketa yang tengah terjadi.

● Bila memang permasalahan menyangkut beberapa hal berbeda tetapi memiliki kerugian sama besar, maka pengajuan dapat dilakukan dalam beberapa kelompok maupun subbagian dengan beberapa perwakilan yang berbeda-beda.

● Ganti rugi yang diajukan pun harus diperinci secara jelas. Termasuk tata cara pembagian kepada anggota lain dan pembentukan tim yang akan mengawasi proses pendistribusian tersebut.



2. Memiliki surat penguasa khusus yang diberikan oleh seluruh anggota yang terlibat kepada pihak yang mewakilkan.


3. Di awal persidangan, hakim akan memeriksa berkas gugatan yang diajukan serta menentukan sah atau tidaknya permohonan tersebut untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan selanjutnya. Bahkan, hakim pun akan memberikan nasihat mengenai persyaratan gugatan kepada semua anggota kelompok.


4. Apabila dinyatakan sah, maka hakim akan meminta pengajuan model yang tepat terkait penyelesaian masalah tersebut. Bila hakim menyatakan tidak sah terhadap gugatan tersebut, maka persidangan akan dihentikan.
Itulah prosedur dan ulasan singkat mengenai Class Action di Indonesia.


Sumber: https://smartlegal.id
 
Status
Not open for further replies.
Loading...

Thread Terbaru

Top